Recent Posts Widget

Sabtu, 14 April 2012

fiqh thaharah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya manusia adalah makhluk Allah yang paling sempurna. Salah satu kesempurnaannya adalah akal. Dengan akal, manusia bisa berfikir, membedakan baik dan buruk, menentukan tujuan hidup dan lain sebagainya. Seringkali pertimbangan baik dan buruk dalam pandangan manusia itu bersifat relatif. Oleh karena itu untuk menetapkan baik dan buruk secara mutlak maka Allah memberikan keistimewaan kepada manusia berupa agama Islam.
Secara global ajaran agama Islam itu mencakup Akidah, Syariah, dan Akhlak. Ketiga ajaran tersebut dijelaskan di dalam Alquran dan Hadist. Terkait dengan pembahasan fiqih, banyak terjadi ikhtilaf di kalangan umat Islam itu sendiri,  baik dari segi pemahaman konsep fiqih  ataupun dari segi apilikasinya. Tidak bisa di pungkiri bahwa semua aktifitas kehiduan kita tidak pernah terlepas dari yang namanya aturan (syari’at) yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, baik dalam peribadatan dan mu’amalat.
Untuk menyeimbangkan antara ilmu dan amal dalam rangka merealisasikannya maka tentu saja harus ada solusi untuk mengatasi problem tersebut. Salah satunya adalah dengan mengadakan pengkajian secara intensif tentang fiqih yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Selain itu, harus ada juga bimbingan dan pengarahan yang berkesinambungan dari para ahli. Untuk mewujudkan harapan tersebut maka kami akan mencoba menggali materi fiqih mulai dari pengertian, ruang lingkup pembahasan dan faidahnya dengan berpijak kepada Alquran dan Hadits dan dituangkan dalam makalah yang berjudul والطهارة الفقه وموضوعه وفائدته. Mudah-mudahan makalah ini bisa menambah wawasan khususnya bagi kita sebagai umat Islam.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa definisi dari fiqh dan kitab thaharah?
2.      Bagaimana pembahasan dari bab air?
3.      Bagaimana pembahasan dari bab najis?
4.      Bagaimana pembahasan dari bab wudhu?
5.      Bagaimana pembahasan dari bab mandi junub?
6.      Bagaimana pembahasan dari bab tayamum?

C.    Tujuan Penulisan Makalah
Setelah penulis memaparkan rumusan masalah di atas. Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua. Maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui definsi dari fiqh dan kitab thaharah.
2.      Untuk mengetahui pembahasan dari bab air.
3.      Untuk mengetahui pembahasan dari bab najis
4.      Untuk mengetahui pembahasan dari bab wudhu.
5.      Untuk mengetahui pembahasan dari bab mandi junub.
6.      Untuk mengetahui pembahasan dari bab tayamum.

D.    Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.















E.     Bagan Kitab Thaharah:
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Fiqh dan Kitab Thaharah
1.      Pengertian Fiqh
Fiqh menurut etimologi berarti faham, sebagaimana Allh SWT:
وَحْلُل عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِي. يَقْقَهُوْا قَوْلِي
“Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku.” (Q.S. Thaha: 27-28). Fiqh menurut terminologi, Imam Syafi’i memberikan definisi yang komprehensif. “Al’ilmu bi al-ahkam al-syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasabah min adillatiha al-tafshiliyyah”. Yakni mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang didapat dari dalil-dalil yang terperinci. Al’ilm pada definisi ini bermakna pengetahuan secara mutlak yang didapat secara yakin atau dzanni. Karena hukum yang terkait dengan amaliyah ditetapkan dengan dalil yang bersifat qath’i ataupun dzanni.
2.1.2 ruang lingkup pembahasan fiqh
Sabiq (14,1365), Perundang-undangan islam merupakan salah satu dari segi-segi terpenting yang dikandung oleh risalah islam seperti hukum-hukum ibadat tiadalah dating dari kecuali dari wahyu Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Baik berupa kitab atau sunnah, atau hasil ijtihad yang disetujuinya.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Najm ayat 3-4
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
Artinya : tiadalah ia bicara dari kemauan nafsunya, Al-Qur’an itu tiada lain dari wahyu yang disampaikan kepadanya (Q.S An-Najm: 3-4).
Adapun perundang-undangan yang menyangkut urusan keduniaan, baik berupa pengadilan, politik, dan peperangan maka Rasul diperintah untuk merundingkannya. Kadang-kadang Rasul mempunyai suatu pendapat, tapi menariknya kembali dan menerima pendapat para sahabat, sebagaimana yang terjadi pada perang Badr dan Uhud. Demikian pula para sahabat itu mereka mendatangi Rasulullah SAW menanyakan kapadanya hal-hal yang tidak mereka ketahui dan meminta penjelasan mengenai kata-kata yang tidak jelas sambil mengemukakan pengertiannya menurut faham mereka sendiri. Terkadang Nabi menyetujui pengertian yang disampaikan oleh para sahabat sambil ditunjukan letak kesalahan yang difahami mereka.
Adapun ptokan-patokan umum yang telah diletakan islam guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin ialah :
1.      Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi sampai hal itu terjadi
Berdasarkan firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (101)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman ! janganlah engkau menanyakan semua perkara karena bila diterangkan kepadamu, nanti kamu akan kecewa. Tapi bila kamu menanyakan hal itu ketika turun Al-Qur’an, tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahan kamu itu telah diampuni oleh Allah, dan Allah itu Maha pengampun lagi Maha penyayang”. (Q.S Al-Maidah: 101)
2.      Menjauhi banyak Tanya  dan masalah-masalah pelik
Di dalam sebuah hadits dijelaskan :
Artinya : sesungguhnya Allah membenci banyak debat, banyak Tanya dan menyia-nyiakan harta.
Juga diterima dari Nabi SAW:
Artinya : “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah disisa-siakan, dan telah menggariskan undang-undang maka jangan dilampaui, mengharamkan beberapa larangan maka jangan dilanggar, serta mendiamkan beberapa perkara karena lupa menjadi rahmat bagimu, dan janganlah dibangkit-bangkit.”
Dalam sebuah hadits juga dikatakan :
Artinya : “Orang-orang yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan suatu hal yang mulanya tidak haram, kemudian diharamkan dengan pertanyaan itu.”
3.      Menghindari pertikaian dan perpecahan di dalam agama.
Firman Allah SWT.
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً
Artinya : Dan bahwa ini umatmu yang merupakan umat yang satu.” (Q.s Al-Mukminun: 52)
Dalam firmannya juga :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Artunya : “Hendaklah kamu berpegang teguh pada tali Agama Allah, dan janganlah berpecah-belah.” ()Q.S Al-imran 103)
Firmannya juga :
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
Artinya :”dan janganlah berbantah-bantahan dan janganlah saling rebutan nanti kamu gagal dan hilang pengaruh” (Q.S Al-Anfal: 46)
Banyak sekali ayat yang menjelaskan hal seperti diatas, diantaranya yang terdapat pada surat Al-An’am ayat 159, Ar-Rum ayat 32 dan surat Al-imran ayat 105.
4.      Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan itu kepada Kitab dan Sunnah.
Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qura’an, banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan hal diatas, diantaranya :
Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 59
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Artinya: “Maka jika kamu berselilih tentan suatu perkara, kembalikanlah pada Allah dan Rasul
Firman-Nya juga dalam surat Asy-Syura ayat 10:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
Artinya: “Dan apa-apa yang kamu perselisihkan tentang sesuatu, maka hukumnya kepada Allah
Yang demikian itu meerupakan suatu jawaban, karena soal-soal keagamaan yang telah dibentangkan oleh kitab suci Al-Qur’an, sebagaimana firman-Nya dalam surat An-Nahl ayat 89:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا
Artinya: Dan kami turunkan Al-Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu.
Dalam firman-Nya juga :
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ
Artinya: tidak satupun Kami lewatkan dalam Kitab (Q.S Al-An’am 38)

2.      Pengertian Kitab Thaharah
Kata “kitab” dan Thaharah” itu pada dasarnya mashdar yang diidlofahkan, yang kemudian dijadikan nama bagi masalah fiqh, yang meliputi masalah-masalah khusus. Dimulai dari pembahasan Kitab Thaharah (bersuci) karena mengikuti kebiasaan para pengarang tentang hal itu dan karena menganggap pentingnya bersuci sesuai dengan pentingnya dengan kaitan ibadah sembahyang (shalat), dan juga karena bersuci itu merupakan salah satu syarat dari syarat-syarat sahnya shalat, maka dimulailah pembahasan kitab ini dengan masalah bersuci. Sebagaimana firman Allah SWT Q.S. Al-Baqarah ayat 222:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Kata ”thaharah” di sini adalah isim mashdar yaitu dari fi’il Madhi Thahhara-Yuthahhiru, Thahhi-ran dan Thahhirotan. Hakikat pengertiannya adalah penggunaan alat yang menyucikan yaitu air atau tanah salah satu dari keduanya menurut cara yang disyari’atkan oleh agama dalam menghilangkan atau menyucikan najis dan hadats, karena ahli fiqh hanya membahas hal-hal yang berkaitan dengan Mukallaf (orang yang terbebani hukum) dalam mengerjakan yang wajib, kemudian karena air itu adalah zat yang diperintahkan  untuk diperhinakan sebagai alat bersuci mengingat air itu dapat menyucikan hingga ke dasarnya. (Ash-Shan’ani. 2007:19)
  1. Bab Air
1.      Pengertian Air
الماء adalah nama jenis yang berlaku bagi yang sedikit atau banyak. Disebut dengan bentuk jamak lantaran perbedaan jenisnya menurut syari’at, karena ada yang dilarang menggunakannya dan ada yang makruh. juga lantaran adanya perbedaan pada sebagian air seperti air laut, air sungai, air hujan dan lain-lain.
Sejak dahulu terjadi perbedaan pendapat mengenai air laut dapat mensucikan atau tidak, dalam hal ini Imam Ibnu Hajar memulai kitab karangannya yaitu Bulughul Maram dengan hadits yang menunjukan kesucian air laut, dan hadits tersebut yang dijadikan hujjah oleh jumhur ulama.
حدثنا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ  (أخرجه الترمذي: 64)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw “ Wahai Rasulullah Sesungguhnya kami berlayar dilautan, dan kami hanya membawa air sedikit. jika kami berwudlu dengan air tersebut, maka kami akan kehausan. apakah boleh kami berwudlu dengan air laut? Rasul menjawab: “ Airnya suci dan bangkainya halal” (At-Tirmidzi: 64)
الطّهور berarti nama benda yang dapat digunakan untuk bersuci atau suci dan dapat mensucikan. Sedangkan menurut syara, berarti nama bagi benda yang dapat mensucikan.
At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih, dan saya telah menanyakan kepada Al-Bukhari tentang hadits ini maka ia berkata, “Hadits ini shahih”.
Ar-Rafi’I (Ash-Shan’ani 2007: 35) berkata, “Ketika Rasulullah SAW mengetahui bahwa hal itu samar bagi si penanya mengenai air laut, beliau khawatir kalau ia juga ragu mengenai bangkainya, sementara ia sering berlayar dilaut; maka beliau melanjutkan jawabannya dari pertanyaan itu dengan menerangka hukum bangkainya.”
Ibnu Al-Arabi (Ash-Shan’ani 2007:35) berkata,”Yang demikian itu adalah hal yang dipandang baik dalam memberikan fatwa, yaitu memberikan jawaban lebih banyak dari yang ditanyakan, dalam rangka menyempurnakan faedah dan menerangkan ilmu lainnya yang ditanyakan.” Dan hal itu lebih dipertegas lagi manakala jelas adanya kebutuhan mendesak terhadap hukum. Sebagaimana disebutkan di sini, bahwa seseorang yang tidak mengetahui kesucian air laut, tentu lebih tidak mengetahui kehalalan bangkainya, meski hal itu lebih utama.
Yang dimaksud dengan bangkai air laut adalah binatang laut yang mati di dalamnya. Yakni binatang yang hanya bisa hidup di laut, tidak berarti setiap  binatang yang mati di dalamnya secara mutlak. Karena meskipun secara bahasa memang benar bangkai laut, akan tetapi sudah maklum bahwa yang dimaksud adalah yang telah kami sebutkan. Zhahirnya, bahwa halal setiap yang mati di dalamnya walaupun seperti anjing dan babi.
Sementara itu dalam ilmu Badi’ dikenal istilah أسلوب الحكيم yaitu menyodorkan jawaban kepada si penanya dengan jawaban yang diminta dan jawaban yang tidak ada kaitannya tanpa menyalahi maksud utama si penanya. Hal ini menunjukan kecerdasan Rasulullah SAW dalam berbahasa, ketika beliau ditanya seperti itu, beliau tidak langsung menjawab “Ya” atau “Tidak” akan tetapi beliau menjawab dengan jawaban yang lebih jelas dan juga ada tambahan yang berkaitan serta mungkin juga akan ditanyakan oleh si penannya.
2- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallohu Anhui a berkata,”Rasulullahu Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”(HR. Ats-tsalatsah, dan dishahihkan oleh Ahmad)

Hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang tiga, yaitu para penyusun kitab as-sunan kecuali Ibnu Majah, dan dipandang shahih oleh imam Ahmad. At-Tirmidzi berkata,”Ini hadits Hasan Shahih”.
Ash-Shan’ani (2007:35) mengemukakan bahwasannya menurut golongan Al-Hadawiyyah, Al-Hanafiyyah, dan Asy-Syafiiyyah mereka membagi air dalam dua kategori, air sedikit yang dapat dirusak oleh Najis secara mutlak, dan air banyak yang tidak dapat dirusak kecuali jika dapat merubah salah satu sifat-sifatnya.

Redaksi lengkap hadits diatas adalah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Dari Abu Said Al-Hudri, Rasulullah ditanya,”Apakah kami boleh berwudlu dari sumur Budha’ah”, yaitu sumur tempat membuang kain-kain bekas haidh, bangkai anjing dan barang-barang busuk? maka beliau menjawab, “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya. (Sunan Abu Daud:60)
            Ash-Shan’ani (2007:46) berkata hadits ini ditakhrij oleh Abu Dawud dan An-Nasa’I, sanadnya shahih. Sebagai isyarat atas jawaban pendapat al-Baihaqi dimana ia berkata “Sesungguhnya hadits itu bermakna mursal”, dan pendapat Ibnu Hazm “Sesungguhnya salah seorang rawinya dha’if.
Adapun untuk jawab yang pertama, maka samarnya seorang sahabat tidaklah mempengaruhi, sebab semua sahabat adil menurut para ahli hadits. Dan yang kedua, bahwa yang dimaksud Ibnu Hazm dha’if adalah Dawud bin Abdillah Al-audi, sedang Ia Tsiqah. Sedangkan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari “Sesungguhnya para perawinya tsiqah dan kami tidak mendapatkan cacat padanya”, oleh karenanya di sini ia berkata “Shahih”.
إذَا كانَ المَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الخُبْثَ
“Apabila air itu telah sampai dua qullah, maka tidak mengandung kotoran.”

Syafi’i dan Imam Hambali  (Jawad, M. 2003:6) berpendapat bahwa yang dimaksud dua qullah disini ialah 500 kati Iraq. Adapun menurut sebagian Syaikh al-Azhar yang dimaksud dengan dua qullah ialah dua belas tankah. Hanafi (Jawad, M. 2003:7) mengomentari mengenai hadits ini dengan mengatakan yang disebut air banyak (dua qullah) ini ialah jika air itu digerakkan di satu bagian, maka bagian lain tidak ikut bergerak.
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ مسلم:424
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW beliau bersabda “Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang tenang (air yang tidak mengalir), kemudian ia mandi padanya.”(Muslim:424)
Ini memberikan pengertian bahwasannya apabila kita menyatukan sekaligus antara kencing dan mandi janabat di tempat air yang tenang (tidak mengalir) maka itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika melaksanakan kencing saja atau mandi janabat saja maka itu tidak mengapa melakukannya di tempat air yang tenang tersebut.
حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ أَخْبَرَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي رَزِينٍ وَأَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ مسلم: 418
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:”Apabila ada anjing menjilat pada bejana salah seorang kalian, hendaklah menumpahkannya kemudian cuci sampai tujuh kali”(Muslim:418)

Semua hadits diatas kuat, Para Ulama berbeda pendapat mengenai air jika bercampur dengan najis dan tidak berubah salah satu sifatnya. Al-Qasim, Yahya bin Hamzah berpendapat bahwa air itu suci, baik sedikit atau banyak. Mereka menghukumi ketidaksucian air jika berubah salah satu sifatnya sebab terkena najis.
Menurut golongan Al-Hadawiyyah, Al-Hanafiyyah dan Asy-Syafi’iyyah mereka membagi air kedalam dua kategori, air sedikit yang dapat dirusak oleh najis secara mutlak, dan air banyak yang tidak dapat dirusak oleh najis kecuali jika dapat mengubbah salah satu sifatnya.
2.      Pembagian Air
Sarana yang biasa digunakan dalam bersuci adalah air. Selain mudah didapat, air juga dapat dengan sempurna untuk membersihkan segala kotoran dan najis yang menempel di sekitar kita. Namun ada kalanya kita kesulitan untuk menemukan air, Islam memberikan kemudahan untuk bersuci dengan menggunakan sarana debu dan batu. Sabiq, S. (Juz 1. 1977:17) mengemukakan air terdapat 4 macam air, yaitu:
a.       Air Muthlaq, ialah bahwa ia suci lagi menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan mensucikan bagi lainnya. Seperti air hujan, air sungai, air laut, air es, air yang lama tergenang di suatu tempat atau wadah maka ini semua hukumnya suci dan mensucikan.
b.      Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orang yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis. Hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhur ulama. Adapun apabila orang yang berjunub menyelam ke dalam air yang sedikit, setelah ia menyucikan tempat yang terkena najis, dengan niat membersihkan hadas, maka menurut Imam Hambal (Ibnu Qudamah, hal. 22: 1968) air itu menjadi musta’mal dan tidak menghilangkan janabah, malah orang itu wajib mandi lagi. Sedangkan Syafi’i, Imamiyah, dan Hanafi (Jawad, M. hal. 5: 2003) berpendapat bahwa air itu menjadi musta’mal tetapi menyucikan janabah orang tersebut, sehingga ia tidak wajib mandi lagi.
c.       Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama kemutlakannya masih terpelihara maka hukumnya masih suci mensucikan. Jika sudah tidak, hingga ia tak dapat lagi dikatakan air mutlak, maka hukumnya ialah suci pada dirinya, tidak mensucikan bagi yang lainnya.
d.      Air yang terkena najis. Air ini terbagi menjadi dua macam. Pertama, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnul Mulqin. Kedua, jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka suci dan mensucikan menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit tidak mensucikan menurut Madzhab Hanafi, mensucikan menurut madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
Mengenai pembagian air ini Jawad, M. (2003:5) mengemukakan dengan menambahkan air mudhaf kepada pembagian air ini. Air Mudhaf ini ialah air perahan dari suatu benda seperti limau, tebu, anggur, atau air yang muthlaq pada asalnya, kemudian bercampur dengan benda-benda lain, misalnya air bunga. Air semacam itu suci, tetapi tidak dapat menyucikan najis dan kotoran. Pendapat ini merupakan kesepakatan semua mazhab kecuali Hanafi yang memperbolehkan bersuci dari najis dengan semua cairan, selain minyak, tetapi bukan sesuatu yang berubah karena dimasak. Dan pendapatnya juga sesuai dengan pendapat Asy-Syahid Murtadha dari Imamiyah.
Adapun air sisa minum ialah apa yang masih terdapat pada bejana setelah diminum, ada macam-macamnya Sayid Sabiq (Juz 1. 1977:20)  mengemukakan ada lima macam, ialah:
a.     Sisa manusia dan anak- cucu Adam. Ia adalah suci, baik muslim atau kafir, junub atau haid. Adapun dalilnya ialah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim (Juz I hal. 235:tt) dari Aisyah r.a,
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مِسْعَرٍ، وَسُفْيَانَ، عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: «كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ، فَيَشْرَبُ، وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ» وَلَمْ يَذْكُرْ زُهَيْرٌ فَيَشْرَبُ
“Aisyah r.a berkata: “Saya minum dan saya waktu itu sedang haid, lalu saya berikan kepada Nabi saw. Maka diletakkannya mulutnya pada bekas tempat mulutku.” (HR. Muslim dalam Kitabul Haid No.300)
b.    Sisa binatang yang dimakan dagingnya. Ia adalah suci karena air liurnya terbit dari daging yang suci hingga hukumnya tiada berbeda. Berkata Abu Bakar Ibn Mundzir “Para ahli sama-sama berpendapat bahwa sisa binatang yang dimakan dagingnya,boleh diminum dan dipakai untuk berwudhuk.
c.     Sisa bagal, keledai, binatang serta burung buas. Ia adalah suci karena sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Musnad Syafi’i (1400 H:8),
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي حَبِيبَةَ أَوِ ابْنِ حَبِيبَةَ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ: أَنَتَوَضَّأُ بِمَا أَفْضَلَتِ الْحُمُرُ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَبِمَا أَفْضَلَتِ السِّبَاعُ كُلُّهَا»

Dari Jabir Ibn Abdillah r.a, ditanya Nabi saw: “Bolehkah kita berwudhu dengan sisa keledai? Jawab Nabi saw: “Yaa, boleh juga dengan sisa semua binatang buas”
d.    Sisa Kucing. Ia adalah suci berdasarkan hadits Kabsyah binti Ka’ab yang tinggal bersama Abu Qatadah, bahwa Abu Qatadah suatu ketika masuk rumah, maka disediakan untuknya air minum oleh Kabsyah. Tiba-tiba datang seekor kucing yang meminum air itu, dan Abu Qatadah pun memiringkan mangkok hingga binatang itu dapat minum. Ketika Abu Qatadah melihat Kabsyah memperhatikannya, ia pun bertanya: “Apakah kau tercengang hai anak saudaraku?” “Benar” ujarnya. Maka berkatalah Abu Qatadah: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkunganmu.” (HR. Lima. Kata Turmudzi: “Hadits ini hasan Shahih.”)
e.     Sisa anjing dan babi. Ia adalah najis yang harus dijauhi. Mengenai sisa anjing ialah berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a:
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا) ولاحمد ومسلم (طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب) ، وأما سؤر الخنزير فلخبثه وقذارته.

Bahwa Nabi saw bersabda: “Bila anjing minum pada bejana salah seorang diantaramu, hendaklah dicucinya sebanyak tujuh kali.” Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim: “Membersihkan bejana salah seorang diantaramu bila dijilat oleh anjing ialah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, permulaannya dengan tanah.” Adapun sisa babi ialah karena kotornya dan menjijikan.

Menurut Ash-Shan’ani (2007:49) hadits ini menunjukkan beberapa hukum. Pertama, najisnya mulut anjing. Rasulullah saw memerintahkan untuk mencuci sesuatu (bejana) yang dijilat anjing, dan menumpahkan air yang ada didalamnya. Sbada Beliau, “Sucinya bejana salah seorang dari kalian.” Maka tidak diperintahkan dicuci kecuali dari hadast atau najis, dan di sini tidak ada hadats, berarti najis. Menumpahkannya berarti membuang-buang harta, maka seandainya air tersebut suci niscaya beliau tidak akan menyuruh menyia-nyiakannya, karena membuang-buang harta terlarang. Kedua, bahwa hadits tersebut menunjukkan kewajiban mencuci tujuh kali pada bejana, dan hal itu sudah jelas. Yang mengatakan tidak wajib tujuh kali, tetapi jilatan anjing sama dengan najis-najis lainnya, dan tujuh kali hanyalah sunnah, hal itu berdasarkan dalil bahwa para perawi hadits yaitu Abu Hurairah berkata, “Jilatan anjing dicuci tiga kali”, sebagaimana dikeluarkan oleh Ath-Thahawi dan Ad-Daruquthni. Namun dalil yang mereka gunakan yaitu hadits yang mengatakan bahwa Nabi bersabda: “Dicuci tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali adalah dha’if, serta tidak bisa dijadikan hujjah. Ketiga, wajib mencuci bejana dengan debu, sebagaimana telah ditegaskan dalam hadits. Kemudian hadits tersebut menunjukkan ditentukkan dengan tanah, dan digunakan pada cucian yang pertama. Ulama yang mewajibkannya berkata, “Tidak ada perbedaan antara mencampur air dengan tanah hingga keruh, atau air disiramkan atas tanah, atau tanah dimasukkan ke dalam air.”
Bagi mereka yang berpendapat wajibnya mencuci tujuh kali berkata, “Tidak wajib mencuci dengan tanah, lantaran hal itu tidak kuat menurutnya. Dapat dijawab, bahwa telah ditegaskan dalam riwayat yang shahih tanpa keraguan, dan tambahan dari perawi tsiqah dapat diterima.

  1. Bab Najis
1.      Pengertian Najis
النجاسة هي القذارة التي يجب علي المسلم أن ينتزه عنها ويغسل ما أصابه منها
Artinya : Najis itu adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh seorang muslim jika mengenainya. (Sabiq, S. 1977:25)
Sebagaimana Firman Allah SWT:
إنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ المُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri’
2.      Macam-macam Najis
Salim, Fadhil (1375 H: 40) menerangkan acam-macam najis, diantaranya:
a.       Najis Mughaladzoh
Najis Mughaladzah itu adalah najis dari anjing dan babi, dan yang termasuk pada keduanya.
b.      Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah itu adalah najis dari kencing bayi yang masih diberi air susu ibu dan kurang dari dua tahun.
c.       Najis Mutawasithah
Najis Mutawasithah adalah najis seain dari sisa yang dua diatas. Seperti: khamar, daging keledai negri, air liur unta, kotoran hewan, airkencing manusia dan lain-lain. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا ؟ قَالَ : لَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
وَعَنْهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا طَلْحَةَ فَنَادَى إنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
 Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: "Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor." Muttafaq Alaihi. 
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفِي أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Dari Amru Ibnu Khorijah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi saw berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits shahih.
Najis ini tebagi kepada dua bagian, yaitu:
a.        Najis ‘Ainiyah
Yaitu najis yang memiliki warna, bau dan rasa.
b.      Najis Hukmiyah
Yaitu najis yang tidak memiliki warna, bau dan rasa.
3.      Cara Menghilangkan Najis
a.       Cara menghilangkan najis Mughaladzah:
Membasuh dengan air sebanyak tujuh kali setelah terlebih dahulu menghilangkan dzatnya yang salah satunya memakai tanah. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
وَ فِى حَدِيثِ حُذَيفَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ, وَ جُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنًا طًهُوْرًا إذَا لَمْ نَجِدِ المَاءَ
Dan pada hadits Hudzaifah r.a. yang dikeluarkan oleh Muslim; “dan diantaranya dijadikan alat pembersih bagi kita, apabila kita tak dapat air”(Bulughul Maram:50, hadits ke 120, cetakan ke-4 1980)
b.      Cara menghilangkan najis Mukhaffafah:
Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
33- عَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
Dari Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.
c.       Cara menghilangkan najis Mutawasithah:
Membersihkannya dengan air yang mengalir.
  1. Bab Wudlu
1.      Pengertian wudlu
طهارة مائية تتعلق بالوجه واليدين والرأس والرجلين.
Artinya : membersihkan wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. (Sabiq, S. 1977:46)
Diketahui bahwa wudlu itu merupakan syarat sholat yang paling penting. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-maidah ayat 26 :

يَاآيُّهَا الّذِيْنَ امَنُواإذِا قُمْتُمْ إلَي الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأيْدِيَكُمْ إلَي المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ وَأرْجُلَكُمْ إلَي الكَعْبَيْنِ

  Artinya: hai orang-orang yang beriman apabila kamu sekalian hendak mendirikan sholat, maka cucilah mukamu dan tanganmu hingga siku, usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu hingga kedua mata kakimu.
2.      Fardu wudlu :
Ketahuilah bahwa wudlu itu mempunyai syarat dan fardhu. Adapun syarat-syarat wudlu itu yaitu islam, tamyiz, air yg suci, tiada penghalang yang tampak oleh mata seperti adanya kotoran atau penghalang yang sifatnya syar’i seperti haid dan nifas dan waktu sholat telah masuk bagi orang yang mengalami keadaan darurat seperti perempuan yang istihadloh dan orang yang selalu kentut terus menerus.
Adapun fardhunya wudlu itu ada enam, diantaranya :
a.       Niat
Niat itu adalah wajib dalam melakukan bersuci dari hadats dan tidak wajib dalam membersihkan hadats. Demikian menurut pendapat yang shohih.
Adapun perbedaan antara bersuci dari hadats dan menghilangkan najis ialah bahwa tujuan dari mebersihkan najis ialah membersihkan najis tersebut dan hal ini dapat terlaksana dengan sekedar membasuh . tapi lain halnya dengan bersuci dari hadats, itu adalah ibadah, jadi membutuhkan niat sebagaimana kaidah-kaidah yang lain. Demikian yang dinyatakan oleh rofi’i.
Kemudian syarat sahnya niat ialah harus islam. Karenanya, tidak sah wudlunya orang kafir berikut mandinya, karena niat itu adalah ibadah. Adapun waktu niat itu pada saat membasuh bagian pertama dari wajah, karena saat itu adalah permulaan dari ibadah yang wajib.
b.      Membasuh Muka
Fardhu wudlu yang kedua ialah membasuh muka. Membasuh muka ini termasuk rukun wudlu pertama yang Nampak (berbentuk perbuatan). Allah SWT berfirman “ فَاغْسِلُوْا وُجُوهَكُمْ”. Adapun batas-batas wajah secara memanjang ialah dari atas jidat sampai dagu, batas wajah secara melebar adalah dari telinga yang satu ke telinga yang lain.
c.       Membasuh kedua tangan sampai kedua sikut
Fardhu wudlu yang ketiga ialah membasuh kedua tangan sampai kedua sikut. Allah SWT berfirman “وَأيْدِيَكُمْ إلَي المَرَافِقِ”. Dalam membasuh kedua tangan ini wajib meratakn air sampai ke seluruh rambut dan kulit, sehingga jika dibawah kuku terdapat kotoran yang dapat menghalangi air ke kulit maka tidak sah wudlunya dan shalatnya dianggap batal.
d.      Membasuh sebagian kepala
Fardhu wudlu yang keempat adalah membasuh sebagian kepala. Allah SWT berfirman “وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ”. Kemudian yang dimaksud membasuh kepala disini bukanlah mengusap semua kepala, karena ada hadits dari Sahabat Mughirah:
أنِّ النبي صلعم تَوَضِّأَ وَ مَسَحَ بِنَاصِيَّتِهِ وَ عَلَى عِمَامَتِهِ وَ عَلَى الخُفَّيْنِ. رواه مسلم
“sesungguhnya Nabi SAW wudlu dan mengusap ubun-ubunnya dan mengusap dua khuf (sarung kaki)”H.R. Imam Muslim.
e.       Membasuh dua kaki dan mata kaki
Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kedua kaki dan mata kaki. Allah SWT berfirman “وَأرْجُلَكُمْ إلَي الكَعْبَيْنِ”.  Kemudian dalam membasahi kaki wajib meratakan kulit dan bulu kaki, jika kaki mengalami pecah-pecah, diolesi salep atau menggunakan pacar maka wajib juga dibasuhi dengan air. Jika tidak maka wudlunya tidak sah. Dan jika terdapat kotoran-kotoran kecil itu juga harus dibersihkan.
f.       Tertib
Fardhu wudlu yang keenam adalah tertib (melaksanakan pekerjaan wudlu dengan urut). Kewajiban tertib ini dapat di fahami dari ayat wudlu diatas, jika kita berpendapat bahwa huruf “waw” di atas menunjukkan arti tertib. Tapi jika tidak demikian maka (kewajiban melakukan tertib) dapat difahami dari perbuatan dan sabda Nabi SAW. Sebab tidak ada riwayat yang dinukil yang menyatakan bahwa Nabi SAW itu wudlu tanpa tertib. Lagi pula Nabi SAW telah melakukan wudlu dengan tertib, beliau bersabda:
هَذَا وُضُوءٌ لا يَقْبِلُ اللهُ الصَّلاةَ إلَّا بِهِ
“Inilah wudlu yang Allah SWT tidak akan menerima shalat kecuali dengan wudlu ini”. Yakni wudlu yang telah dilakukan oleh Nabi. H.R. Imam Bukhari. Selanjutnya jika seseorang lupa akan tertib maka wudlu tersebut tidak cukup, sebagaimana orang yang lupa membaca Al-fatihah dalam shalat dan lupa akan najs yang melekat dalam tubuhnya. Dalam tertib itu membaca do’a, sebagaimana Nabi saw bersabda:
62- عَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِم وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَزَادَ ( اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna kemudian berdo'a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga yang delapan ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki." Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan (doa): "Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri."
3.      Sunnat Wudlu
Sunnat wudlu itu ada sembilan perkara, diantaranya:
a.        Membaca Bismillah.
قَال صلعم :كُلُّ أمْرٍ ذي بَالٍ لا يُبْدَأُ فِيْهِ بِبسم الله فهو أجْذَمُ
Nabi SAW bersabda: setiap perkara penting yang tidak di awali dengan bismillah, maka ia akan terputus ( hilang barokahnya)”
Membaca bismillah itu hukumnya adalah sunnat mu’akkad. Menurut Imam Ahmad membaca bismillah itu wajib. Bila seseorang lupa membaca bismillah pada permulaan wudlu kemudian ia teringan maka hendaklah ia membacanya.
b.       Membasuh dua telapak tangan sebelum memasukannya kedalam bejana.
وَعَنْهُ إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم
Dari dia pula: "Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidurnya maka janganlah ia langsung memasukkan tangannya ke dalam tempat air sebelum mencucinya tiga kali terlebih dahulu sebab ia tidak mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh tangannya pada waktu malam." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
c.       Bekumur dan menghisap air dengan hidung.
Sepuluh yang termasuk sunnah, kemudian Nabi SAW menghitungnya yaitu berkumur dan menghisap air dengan hidung. Sabda Nabi SAW:
وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
وَلِأَبِي دَاوُد فِي رِوَايَةٍ إذَا تَوَضَّأْت فَمَضْمِضْ
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu usaplah sela-sela jari dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Menurut riwayat Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu berkumurlah."
d.      Mengusap kepala sampai rata.
Termasuk sunnahnya wudlu ialah mengusap kepala sampai rata karena hal itu dikerjakan oleh Nabi SAW. Adapun menurut sunnah Nabi SAW pelaksanaannya itu hendaknya dimulai dari bagian depan kepala, kemudian tangan ditarik kebelakang sampai tengkuk, kemudian dibalikkan lagi kedepan (tempat mulai mengusap). Sebagaimana sabda Nabi SAW:
وَفِي لَفْظٍ لَهُمَا : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: “Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula.”
e.       Mengusap kedua telinga.
Nabi SAW bersabda:
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ - قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ إصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu ia berkata: “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits shahih.
f.       Mengusap celah janggut dan jari-jari kedua kaki.
Nabi SAW bersabda:
وَعَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ. أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
g.      Mendahulukan anggota yang yang kanan atas yang kiri.
Nabi SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ )  أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
h.      Membasuh kedua kaki dan mata kaki.
Nabi SAW bersabda:
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: ( رَأَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلًا وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ فَقَالَ: اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ ُ
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air maka beliau bersabda: "Kembalilah lalu sempurnakan wudlumu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
i.        Bersiwak
Nabi SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik Ahmad dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq.
4.      Hal yang membatalkan Wudlu
Abu Bakar Al-Husaini, T (1983:69) menerangkan Hal yang membatalkan wudlu, diantaranya adalah:
a.       Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).
Nabi SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا )  أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya" Dikeluarkan oleh Muslim
b.      Tidur dengan menetapkan pantan pada tempat duduk dan hilang akal sebab mabuk atau sakit.
Pekara yang membatalkan wudlu yang kedua ialah hilangnya akal. Adapun sebab-sebab hilangnya akal ada beberapa hal, antara lain:
1)      Tidur
   Yakni bila seseorang sudah hilang perasaannya, dan sudah tidak dapat menangkap pembicaraan orangyang berada di sampingnya. Adapun sekedar mengantuk itu tidak membatalkan wudlu. Nabi SAW bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk) kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim
2)      Sakit Ayan, Gila dan Mabuk
   Ketiga hal tersebut termasuk perkara yang membatalkan wudlu dalam keaadan bagaimanapun juga. Sebab bila tidur itu membatalkan wudlu maka apalagi mabuk, ayan dan gila. Karena hilangnya kesadaran pada saat terjadinya ketiga hal tersebut adalah lebih sangat bila dibandingkan dengan tidur.
c.    Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa tabir antara keduanya dan bukan muhrimnya.
Nabi SAW bersabda:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ )  أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَضَعَّفَهُ اَلْبُخَارِيّ
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari
d.   Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Nabi SAW bersabda:
وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: ( قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْ قَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ؟ فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ )  أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان  وَقَالَ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ
Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: “Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat apakah ia wajib berwudlu؟ Nabi menjawab: "Tidak karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu" Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ )  أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu" Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.

  1. Bab Mandi Junub dan Hukumnya
1.      Pengertian Mandi (الغسل )
الغسل هوتعميم الجسد،وقد أمرنا الله بالغسل من الجنابة
Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadats besar. (Abu Bakar Al-Husaini, T. 1983:79)
Mandi berasal dari kata “al-ghuslu” yang artinya membasuh badan atau mandi. Adapun pengertian mandi menurut istilah syara’ ialah meratakan air pada seluruh badan dari ujung ranbut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian mandi besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar.
Mandi (ghusl), merupakan syara, ialah Kata “al guslu” adalah isim masdar dari إغتسل-يغتسل yang berarti mandi. Dan hukmul junub adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan orang-orang yang berjunub. Menurut Ash-Shan’ani (2007: 207) hakikat mandi itu adalah mencurahkan air pada anggota badan.
Al-Ghaslu الغسل artinya adalah تعميم البدن بالماء membasahi seluruh tubuh dengan air. Adapun perintah untuk bersuci setelah kita melakukan junub ialah firman Allah SWT;
وَ اِنْ كُنْتُمْ جُنُوْبًا فَاطَّهَّرُوا (الآية)

“Jika kamu dalam keadaan junub maka bersucilah” (al-Maidah : 6)

Menurut Imam Ash-Shan’ani (2007: 207) kalimat mandi dalam kalimat ini melebihi dari sekadar mencuci, dan minimal menggosok. Allah membedakan ungkapan untuk mencuci dan mandi, hanyalah untuk memberikan pengertian adanya perbedaan antara keduanya.
Adapun mencuci (alghaslu), secara zahirnya menggosok tidak termasuk di dalam pengertiannya, dimana dikatakan, “Dia bermandikan keringat”, “Hujan membasahinya”, karenanya harus ada dalil lain yang menunjukkan adanya persyaratan menggosok pada waktu mencuci anggota wudhu, berbeda halnya dengan mandi junub dan mandi haidh, dimana disebutkan dengan lafadz ath-thahir (bersuci) sebagaimana yang sering Anda dengarkan. Sehingga penyusun berpendapat bahwa kata Al-Ghuslu hanya digunakan untuk membasuh anggota-anggota wudhu adapun untuk mandi janabah diungkapkan dengan kata ath-thahir meskipun caranya sama.
Serta firman Allah SWT;
وَ يَسْألُوْنَكَ عَنِ المَحِضِ, قُلْ هُوَ اَذّى فَعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِى المَحِضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ (الآية)
“Mereka bertanya kepadamu tentang darah haidh, katakan bahwa darah haidh itu kotor, maka jauhilah wanita-wanita yang sedang haidh janganlah kau dekati mereka hingga mereka suci.” (al-Baqoroh : 222)
Dari beberapa pengertian di atas mandi atau Al ghuslu adalah meratakan air pada seluruh badan untuk thaharah.
2.      Macam – Macam Mandi
Berdasarkan pengertian mandi diatas, maka mandi dapat terbagi atas :
a.   Mandi Wajib
Yang dimaksud dengan mandi disini adalah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat. Sebab-sebab wajib mandi ada lima, tiga diantaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan dua lagi khusus pada perempuan saja. ( Rasjid, 2008: 35-38)
1)      Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
2)      Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak.
3)      Haid
4)      Nifas
5)      Mati, orang islam yang mati fardu kifayah ats muslimin yang hidup memandikannya kecuali orang yang mati syahid.
b.   Mandi sunat
1)      Mandi hari jum’at
2)      Mandi hari raya idul fitri dan hari raya idul adha
3)      Mandi setelah memandikan mayat
4)      Mandi tatkala hendak ihrom atau umroh
3.      Hadits-hadits Mengenai Mandi dan Hukum Junub           
عن ابي سعيد الخدرى رضي الله تعالى عنه قال:قال رسول الله صلّى الله عليه   وسلّم"الماء من الماء"رواه مسلم,وأصله فى البخارى
Artinya : “ Dari Abu Sa’id Al khudriy berkara: Rasulullah saw bersabda” air itu dari air” (H.R. Muslim dan asalnya dalam shohih Bukhori)
Imam As-Shan’ani (2007:207) menerangkan maksud dari hadits di atas adalah wajib mandi karena keluar mani. Kata”air” yang pertama adalah air yang terkenal itu, sedangkan “air” yang kedua ialah mania atau sperma. Susunan kalimat semacam ini dalam ilmu Badi’ (ilmu tentang keindahan bahasa) disebut jinas tamm (persamaan dua kata, baik huruf, macam, jumlah huruf, dan susunannya, tapi berbeda maksudnya). 
وعن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم"إذا جلس بين شعبهاالأربع ثم جهدها فقدوجب الغسل"متفق عليه.
Artinya : “ Dari abu hurairah r.a berkata: rasulullah saw bersabda: apabila laki-laki duduk diantara empat cabang perempuan lalu ia mencampurinya, maka sungguh wajib mandi atasnya.”( muttafaq ‘alaih).
Kata “جهدها”itu berarti susah payah mengerjakannya ( bersetubuh dengannya ). Hadits ini menerangkan tentang wajibnya mandi bagi orang yang menyetubuhi istrinya sekalipun tidak atau belum keluar mani. Hadits ini menasakhkan mafhum hadits” "الماء من الماء"di atas yang tidak mengeluarkan mani tidak berkewajiban mandi. Ash-Shan’ani (2007:210) mengungkapkan bahwa ayat Al-Qur’an menguatkan mantuq tentang kewajiban mandi, sebagaimana firmanNya: 
وَ اِنْ كُنْتُمْ جُنُوْبًا فَاطَّهَّرُوا (الآية)

“Jika kamu dalam keadaan junub maka bersucilah” (al-Maidah : 6)

Jadi, hukum yang berlaku sekarang adalah bahwa seseorang apabila keluar mani ataupun tidak, tetap saja berkewajiban mandi janabat jika ia telah bersetubuh. (Mahali. 2004:212)
وعن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم"فى المرأة ترى فى منامها مايرى الرجل-قال تغتسل" متفق عليه.
Artinya : “ Dari Anas r.a bekata : rasulullah saw bersabda tentang wanita yang yang memimpikan seperti mimpi laki-laki sabdanya: wajib baginya mandi”( muttafaq ‘alaih )
Hadits di atas menerangkan tentang kewajiban mandi bagi perempuan yang mengeluarkan air mani, baik karena hubungan persetubuhan, mimpi maupun hal lain. Sebab perempuan pun mengalami mimpi keluar mani sebagaiman yang dialami kaum laki-laki. 
وعن عائشة رضي الله عنهاقالت:كان رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يغتسل من أربع:من الجنابة،ويوم الجمعة، ومن الحجامة، ومن غسل الميت. رواه أبوداود، وصححه ابن خزيمة.
Artinya : “Dari Aisyah r.a berkata: biasanya Rasulullah mandi karena empat perkara : karena junub, hari jum’at, membekam dan memandikan orang mati. ( H.R Abu Dawud dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah). 
Hadits tersebut sebagai dalil yang menunjukkan adanya mandi karena empat hal.
وعن عائشة رضي الله عنهاقالت:قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم"إنى لاأحلّ المسجد لحاءض ولا جنب" رواه أبوداود، وصححه ابن خزيمة.
Artinya : “ Dari Aisyah r.a, berkata Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid dan orang yang junub”
Hadits tersebut sebagai dalil yang menunjukkan tidak boleh bagi perempuan yang haid dan junub masuk ke dalam masjid.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة يبدأ فيغسل يدين ثم يفرغ بيمينه على شماله فيغسل فرجه، ثم يتوضأ، ثم يأخذ الماء فيدخل اصابعه فى اصول الشعر ثم حفن على رأسه ثلاث حفنات ثم افاض على سائر جسده ثم غسل رجليه. (متفق عليه واللفظ لمسلم)
Artinya : “Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rasulullah mandi janabah, beliau memulai menyuci dua tangannya lalu menyiramkan (air) dengannya yang kanan kepada yang kiri, lalu beliau menyuci kemaluannya, lalu berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian menyuci dua kakinya.” (HR. Muttafaqun ‘alaih dan lafzh ini dalam riwayat Muslim).
Hadits tersebut mengandung keterangan tentang cara-cara mandi junub.
Cara-cara Mandi Junub (Sabiq, Sayyid. 1977:88)
  1. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali
  2. Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri
  3. Membersihkan tangan kiri
  4. Berwudhu' secara sempurna
  5. Menyela nyelai rambut secara merata dan menyiram kepala tiga kali
  6. Meratakan air keseluruh tubuh
  7. Berpindah dari tempat semula, lalu membasuh kedua kaki
  8. Tidak mandi di air yang tidak mengalir
Manfaat dari mandi itu, diantaranya ialah:
a.       Mandi itu membersihkan tubuh dan menjadikan seorang muslim bersih ketika menghadap Allah dalam shalat.
b.      Menyegarkan tubuh dan menjauhkan dari bau-bau yang tidak sedap.

  1. Bab Tayamum
1.      Pengertian Tayamum
لغة (القصد). واصطلاحا (القصد إلى الصعيد, لمسح وجه واليدين, بنية استباحة الصلاة و نحوها)
Tayamum menurut bahasa adalah menuju. Sedangkan menurut istilah adalah menyampaikan tanah untuk mengusap wajah dan kedua tangan, dengan niat membolehkan shalat dan yang semisalnya (Sabiq, Sayyid. 1977: 93). Sebagaimana firman Allah SWT:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا
“kemudian kamu sekalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah (dengan) tanah yang suci”
Ibnu Abbas berpendapat tentang makna diatas:
وَإن كُنْتُم مَرْضَى فَتَيَمَّمُوْا, وَ إنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ فَلَمْ ثَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا
“Bila kalian sakit maka bertayamumlah, dan bila kalian berpergian dan tidak menemukan air, maka bertayamumlah” (Q.S. Al-Maidah:6)
2.      Syarat-syarat Tayamum
Syarat-syarat tayamum diantaranya adalah:
a.       Adanya udzur lantaran berpergian atau sakit.
Sebagaimana sabda Nabi SAW:
وَإن كُنْتُم مَرْضَى فَتَيَمَّمُوْا, وَ إنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ فَلَمْ ثَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا
“Bila kalian sakit maka bertayamumlah, dan bila kalian berpergian dan tidak menemukan air, maka bertayamumlah”(Q.S. Al-Maidah:6)
b.      Ketika masuk waktu shalat dan tidak mendapati air.
Sebagaimana sabda Nabi SAW:
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: ( خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلْآخَرِ: لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ و النسائيِّ
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya: "Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu." Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: "Engkau mendapatkan pahala dua kali." (H.R. Abu Dawud dan Nasa'i). 
c.       Menggunakan debu yang suci.
Sebagaimana sabda Nabi SAW:
وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه عِنْدَ أَحْمَدَ: ( وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا )
Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.
3. Fardhu Tayamum
a.       Niat
Niat itu hukumnya adalah wajib dalam tayamum, karena ada hadits yang masyhur :
إنَّما الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
            Lagi pula tayamum itu adalah ibadah, sehingga ia memerlukan niat sebagaimana halnya shalat dan wudlu. Adapun caranya ialah niat agar diperbolehkannya melakukan shalat dan tidak cukup andaikata niat untuk menghilangkan hadats, sebab orang yang tayamum, hadatsnya tidak bisa hilang. Andaikata tayamum itu bisa menghilangkan hadats, maka ia tidak akan menjadi batal lantaran melihat air, sebagaimana halnya wudlu dengan air (tidak menjadi batal karena yang bersangkutan melihat air). Demikian juga tidak cukup niat bersuci dari hadats berdasarkan pendapat yang shahih.
            Andaikata seseorang niat melaksanakan fardlu tayamum, maka ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan cukup sebagaimana halnya wudlu, tapi menurut pendapat yang lebih shahih, tidak cukup. Adapun perbedaannya adalah bahwa wudlu itu ibadah yang menjadi sasaran pokok, karenanya disunatkan melakukan tajdid (memperbaharui wudlu lagi). Hal ini berbeda dengan tayamum dimana tidak ada tajdid dalam urusan tayamum.
Selanjutnya bila seseorang hanya niat tayamum saja maka hukumnya tidak mencukupi, demikian yang dikatakan imam Mawardi.
b.      Mengusap wajah, Mengusap kedua tangan sampai sikut dan Tertib
Termasuk fardlu tayamum ialah mengusap muka dan dua tangan, karena firman Allah SWT :
فَامْسَحُوا بِوُجُوْهِكُمْ وَايْدِيَكُمْ
“Maka usaplah mukamu dengan tanganmu”.
Dan karena Nabi SAW juga berbuat demikian. Adapun wajah, maka wajib diusap secara merata sebagaimana halnya wudlu. Hanya tidak wajib meratakan debu sampai tempat tumbuhnya rambut, yaitu tempat yang wajib dibasuh (dengan air) waktu wudlu.
Qordhi Husain berkata : hal tersebut tidak sunat dikerjakan. Hanya saja wajib meratakan debu sampai ke jenggot yang tampak sebelah luar, sebagaimana halnya wudlu.
Adapun dua tangan, maka wajib meratainya dengan debu sampai kedua siku. Demikianlah ketentuan madzhab menurut imam Rof’I dan yang tersebut dalam kitab Raudhah. Beliau berhujjah dengan ucapan sahabat Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
التَّيَمَّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةً لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةً لِلْيَدَيْنِ إلَى المِرْفَقَيْنِ
“Tayamum itu dua kali pukulan (usapan). Satu pukulan untuk muka dan stu pukulan untuk tangan sampai dua siku”. (H.R Hakim).
            Tetapi imam Baihaqi berbeda pendapat dengan beliau, dimana imam Baihaqi mengatakan bahwa yang benar, hadits tersebut adalah mauquf pada ibnu Umar. Disamping itu (kewajiban merataka debu sampai siku) adalah dikiaskan kepada wudlu.




































BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari pembahasan diatas terdapat kesimpulan sebagai berikut:
1.      Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang didapat dari dalil-dalil yang terperinci
2.      Thaharah adalah penggunaan alat yang menyucikan yaitu air atau tanah salah satu dari keduanya menurut cara yang disyari’atkan oleh agama dalam menghilangkan atau menyucikan najis dan hadats.
3.     Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.
4.      Macam-macam air ada 4, yaitu: air muthlak, air musta’mal, air yang bercampur benda suci dan Air yang terkena najis.
  1. Najis itu adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh seorang muslim jika mengenainya.
6.      Macam-macan najis ada 3, yaitu: najis mughaladzah, najis mukhaffafah dan najis mutawasithah.
7.      Wudlu adalah membersihkan wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
8.      Fardlu wudlu ada 6, yaitu: niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai sikut, mengusap kepala, membasuh kedua kaki dan mata kaki dan tertib.
9.      Sunat wudlu diantaranya:  membaca Bismillah; membasuh dua telapak tangan sebelum memasukannya kedalam bejana, berkumur dan menghisap air dengan hidung; bengusap kepala sampai rata; mengusap kepala sampai rata; mengusap celah janggut dan jari-jari kedua kaki; mendahulukan anggota yang yang kanan atas yang kiri; mendahulukan anggota yang yang kanan atas yang kiri; dan bersiwak.
10.  Hal yang dapat membatalkan wudlu diantaranya: Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), tidur dengan menetapkan pantan pada tempat duduk dan hilang akal sebab mabuk atau sakit, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa tabir antara keduanya dan bukan muhrimnya; dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
11.  Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadats besar.
12.  Macam-macam mandi diantaranya: mandi wajib dan mandi sunah.
13.  Cara mandi junub: mencuci kedua telapak tangan tiga kali; membersihkan kemaluan dengan tangan kiri; membersihkan tangan kiri; berwudhu' secara sempurna; Menyela nyelai rambut secara merata dan menyiram kepala tiga kali; meratakan air keseluruh tubuh; berpindah dari tempat semula, lalu membasuh kedua kaki; dan tidak mandi di air yang tidak mengalir.
14.  Tayamum menurut bahasa adalah menuju. Sedangkan menurut istilah adalah menyampaikan tanah untuk mengusap wajah dan kedua tangan, dengan niat membolehkan shalat dan yang semisalnya.
15.  Syarat-syarat tayamum diantaranya adalah: adanya udzur lantaran berpergian atau sakit; ketika masuk waktu shalat dan tidak mendapati air; dan menggunakan debu yang suci.
16.  Fardhu Tayamum yaitu: niat; mengusap wajah; mengusap kedua tangan sampai sikut; dan tertib.
B.     Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update PES 2012 Patch 4.1 dan 4.1.1

PESEdit.com 2012 Patch 4.1 4.1.1 | PES Hybrid

PESEdit.com 2012 Patch 4.1 4.1.1 | PES Hybrid

Postingan Populer