Recent Posts Widget

Sabtu, 14 April 2012

shalat

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Terdapat lima hal yang wajib dilakukan setiap muslim, ia merupakan rukun-rukun Islam; syahadat, shalat, zakat, shiam dan ibadah haji. Shalat menempati posisi tertinggi, menjadi hal yang sangat urgent dalam peribadatan umat muslim, mengingat  ia merupakan tiangnya agama yang akan senantiasa menyangga dan mengokohkan Islam.
Rasulullah saw. beserta para sahabat menjadikan shalat sebagai terminal istirahat, saat jiwa terasa letih oleh beban perjuangan dan ketika tubuh penat dengan berbagai ujian hidup, generasi terbaik itu mendirikan shalat untuk melepas lelah dan mengobati rindu yang mendalam pada Allah swt. shalat bukan lagi sebagai suatu kewajiban, justru shalat menjadi suatu kebutuhan penting yang harus mereka lakukan setiap saat.
Shalat yang tepat dan sesuai merupakan pengisi ruhani dan mental. Shalat akan menjadi pendisiplin dan pengendali diri, menumbuhkan semangat hidup untuk senantiasa ada di jalur-Nya. Maha besar Allah swt. yang telah mewajibkan lima waktu shalat, yang akan senantiasa mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya, memberi kesempatan hamba untuk senantiasa mengingat-Nya.

B.     Rumusan Masalah
Masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Apa pengertian dan fungsi shalat?
2.      Kapan saja waktu-waktu shalat?
3.      Bagaimana syariat adzan pertama kali?
4.      Apa peran masjid?
5.      Apa saja shalat fardhu?
6.      Apa dan seperti apa shalat sunah?

C.     Tujuan dan Manfaat penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian shalat.
2.      Untuk mengetahui waktu-waktu shalat.
3.      Memahami syariat adzan.
4.      Pemahaman tentang masjid sebagai tempat ibadah.
5.      Mengetahui shalat-shalat fardhu.
6.      Mengetahui shalat-shalat sunah.

D.     Sistematika Pembahasan
            BAB I PENDAHULUAN; A. Latar belakang masalah, B. Rumusan masalah, C. Tujuan dan manfaat penulisan dan D. Sitematika pembahasan.
            BAB II PEMBAHASAN; A. Pengertian shalat, B. Waktu-waktu shalat, C. Adzan, D. Masjid, E. Shalat fardu dan F. Shalat sunnah.
            BAB III PENUTUP; A. Kesimpulan dan B. Saran dan rekomendasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Shalat
Shalat merupakan ibadah yang didalamnya terdapat perkataan dan gerakan-gerakan tertentu. Shalat diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan ucapan salam. (Sabiq, 20: 2009)
Secara bahasa, shalat artinya doa. Dikatakan demikian karena seluruh kandungan shalat adalah doa. Ada dua macam doa, yaitu Du’a Tsanaa’in artinya doa yang mengandung pujian. Misalnya, kita mengatakan Allahu Akbar (Allah Maha Besar), Subhaana rabbiyal a’laa (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi), dan sebagainya.
Sejalan dengan pendapat di atas Sulaiman Rasjid (1994: 53) mengungkapkan bahwa Shalat menurut bahasa berarti do’a atau rahmat. Pengertian ini diambil berdasarkan firman Allah: ”dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (Q.S. At-Taubah: 103). Terdapat  dua macam doa, yaitu Du’a Tsanaa’in artinya doa yang mengandung pujian. Misalnya, kita mengatakan Allahu Akbar (Allah Maha Besar), Subhaana rabbiyal a’laa (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi), dan sebagainya.
Jenis doa yang kedua adalah Du’a Mas’alatin artinya doa yang berisi permintaan. Misalnya, Ihdinaash shiraathal mustaqiim (Ya Allah tunjukkan kami jalan yang lurus), Rabbigh firlii warhamnii … (Ya Allah ampuni dan rahmati aku …).
Kalau kita cermati, seluruh bacaan-bacaan shalat berisi doa, baik itu pujian terhadap Allah yang Maha Esa, ataupun permintaan. Karena itu, shalat diartikan doa. Karena memang seluruh isinya adalah doa.
Adapun secara syara’:
الصَّلاَةُ عِبَادَةٌ تَتَضَمَّنُ أَقْوَالاً وَأَفْعَالاً مَخْصُوْصَةً، مُفْتَتَحَةٌ بِتَكْبِيْرِ اللهِ تَعَالٰى، مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ.
“Shalat merupakan ibadah yang didalamnya terdapat perkataan dan gerakan-gerakan tertentu. Shalat diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan ucapan salam. (Sabiq, 90:1977)
Menurut istilah para ahli fikih, shalat adalah ibadah yang terdiri dari ucapan-ucapan dan amalan-amalan khusus; dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Yang dimaksud dengan ucapan-ucapan dan amalan-amalan khusus adalah tata cara shalat yang wajib dikerjakan sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah saw. dan bersumber pada dalil-dalil yang sahih. Rasulullah saw. bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ...
”Shalatlah kamu, sebagaimana kamu melihat aku shalat” (H. R. Bukhari)
Kedudukan shalat dalam Islam itu tidak ada suatu ibadah pun yang dapat menandingi kedudukannya. Oleh karenanya, shalat adalah tiang agama. Tegaknya agama adalah dengan shalat.
قَالَ رَسُوْلُُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلاَمِ, وَ عُمُوْدُهُ الصَّلاَةِ وِذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Rasulullah saw. bersabda, yang menjadi perkara pokok dalam Islam dan tiangnya agama adalah shalat dan atapnya adalah jihad di jalan Allah.”
Menurut istilah syara’ shalat berarti perbuatan khusus seorang muslim yang berisi bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. (Tim Dosen PAI UPI, 2008: 78)
Shalat merupakan suatu media komunikasi antara hamba dengan Khaliknya, dengan cara menghadapakan diri dan hati kepada-Nya. Apabila shalat itu dilakukan dengan secara khusyu dan berkelanjutan, maka ia akan menjadi alat pendidikan ruhani yang efektif, memperbaharui dan memelihara jiwa serta memupuk pertumbuhan kesadaran. Semakin banyak shalat dilakukan dengan penuh kesadaran, sebanyak itu pula rohani dan jasmani manusia dilatih berhadapan dengan Dzat yang Maha suci, dan efeknya akan membawa kepada kesucian rohani dan jasmani. Kesucian rohani dan jasmani akan memancarkan akhlak yang mulia, sikap hidup yang dinamis yang penuh dengan amal shaleh, dan dapat terhindar dari perbuatan dosa dan kejahatan. Dengan kata lain, bahwa melakukan shalat yang lima waktu dengan penuh kesadaran dan rasa khusyu’ akan berdampak positif terhadap prilaku manusia, dan akan mengakibatkan manusia terhindar dari perbuatan keji dan munkar. Dan hal ini sesuai dengan apa yang telah dijelaskan Allah dalam salah satu firman-Nya:
إِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ...
Dan tegakkanlah shalat, karena shalat itu dapat mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar. (Al-Ankabut: 45)
Ditinjau dari segi kedisiplinan, shalat juga merupakan pendidikan positif yang dapat menjadikan manusia dan masyarakat menjadi hidup teratur. Dengan melaksanakan shalat lima kali sehari semalam, seorang muslim tentu akan menjadi seorang yang selalu memperhatikan perjalanan masa dan selalu sadar tentang peredaran waktu. Kesadaran terhadap waktu akan membawa hidup yang teratur dan penuh manfa’at. Sebaliknya, orang yang tidak pernah memperhatikan waktu, maka sudah pasti hidupnya tidak akan teratur dan kurang bermanfaat. Oleh karena itu, Allah dalam Al-Quran surat Al-Ashr memperingatkan bahwa manusia akan rugi hidupnya, manakala lalai terhadap waktu dan tidak memelihara disiplin waktu. (Tutorial, 2009: 27-29)
            Al-Quran pula menyatakan bahwa meninggalkan shalat itu sebagai tanda tenggelamnya seorang manusia ke dalam hawa nafsu dan sebagai jalan kejatuhannya ke dalam jurang kecelakan dan kesesatan. Juga merupakan sebab dari pada sebab-sebab kekalnya kelak di dalam api neraka. Allah swt. berfirman;
y#n=sƒmú .`ÏB öNÏdÏ÷èt/ ì#ù=yz (#qãã$|Êr& no4qn=¢Á9$# (#qãèt7¨?$#ur ÏNºuqpk¤9$# ( t$öq|¡sù tböqs)ù=tƒ $xî
“ Maka datanglah sesudah mereka itu suatu kaum yang menyia-nyiakan shalat serta memperturutkan hawa nafsunya. Mereka itu kelak akan dilemparkan ke dalam api neraka.”(Maryam: 59)
            Selain itu, shalat juga dapat menjadi sarana sebagai pembinaan umat, khususnya dalam shalat berjama’ah. Umat Islam dalam melaksanakan shalat sangat dianjurkan melakukannya dengan berjama’ah. Bahkan dalam hadits, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa “shalat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh kali lipat dari pada shalat sendirian”. (H.R.Bukhari dan Muslim). (Tim Dosen PAI UPI, 2008: 79-81)
Sayyid Quthb (123: 1997) mengutarakan bahwa terdapat beberapa syarat shalat, yaitu:
 الشَّرْطُ مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ الْعَدَمُ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدٌ وَلاَ عَدَمٌ، كَالْوُضُوْءِ لِلصَّلاَةِ، فَإِنَّهُ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ عَدَمُ الصَّلاَةِ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُهَا وَلاَ عَدَمُهَا.
Syarat itu sesuatu yang ketika tidak ada maka wajib tidak ada, dan ketika ada atau tidak ada maka tidak wajib ada, seperti wudlu untuk shalat, ketika wudlu tidak ada maka shalatpun wajib tidak ada, dan ketika wudlu ada maka shalat bisa ada bisa tidak ada.
الشُّرُوْطُ الَّتِيْ تَتَقَدَّمُ الصَّلاَةَ وَيَجِبُ عَلَى الْمُصَلِيْ أَنْ يَأْتِيَ بِهَا بِِحَيْثُ لَوْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهَا تَكُوْنُ صَلاَتُهُ بَاطِلَةُ هِيَ:
Terdapat beberapa syarat yang wajib dilakukan oleh orang yang hendak shalat, jika salah satunya tidak dikerjakan, maka shalatnya batal, yaitu:
(١) الْعِلْمُ بِدُخُوْلِ الْوَقْتَ، وَيَكْفِيْ غَلْبَةُ الظَّنِّ، فَمَنْ تَيَقَّنَ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ دُخُوْلَ الْوَقْتَ أَبْيَحَتْ لَهُ الصَّلاَةَ، سَوَاءٌ كَانَ ذٰلِكَ بِاخْتِيَارِ الثِّقَّةِ، أَوْ أَذَانِ الْمُؤَذِّنِ الْمُؤْتمَِنِ، أَوِ الْاِجْتِهَادِ الشَّخْصِيِّ أَوْ أَيْ سَبَبٍ مِنَ الْاَسْبَابِ الَّتِيْ يَحْصِلُ بِهَا الْعِلْمُ.
Pertama, mengetahui tibanya waktu shalat cukup dengan perkiraan, siapa yang  merasa yakin atau merasa sudah masuk waktu shalat, bisa juga dengan memilih yang paling kuat, adzannya seorang mu’adzin yang terpercaya, ijtihad pribadi, atau salah satu sebab yang mengakibatkan mengetahui waktu shalat maka boleh melaksanakan shalat.
(٢) الطَّهَارَةُ مِنَ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ وََالْاَكْبَرِ لِقَوْلِ اللهِ تَعَالىٰ: (يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ، وَأَيْدِيْكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ، وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا) وَلِحَدِيْثِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (لَا يُقْبَلَ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرِ، وَلاَ صَدَقَةٍ مِنْ غُلُوْلٍ)  رواه الجماعة إلا البخاري.
Kedua, suci dari hadats kecil dan besar berdasarkan firman Allah swt.: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah”. Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar ra. : sesungguhnya Nabi saw.. Bersabda: Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci, dan mencuri ghanimah yang belum dibagikan. (H. R. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari)
(٣) طَهَارَةُ الْبَدَنِ وَالثَّوْبِ وَالْمَكَانِ الَّذِيْ يُصَلِّى فِيْهِ مِنَ النَّجَاسَةِ الْحِسِيَّةِ، مَتَى قُدِرَ عَلَى ذٰلِكَ، فَإِنْ عَجَزَ عَنْ إِزَالَتِهَا صَلَّى مَعَهَا، وَلاَ إِعَادَةً عَلَيْهِ.
Ketiga: baju, pakaian dan tempat yang digunakan ketika shalat bersih dari najis hissiy ketika mampu melakukannya, adapun ketika tidak mampu menghilangkan najis tersebut, maka shalatlah menggunakannya dan tidak ada pengulangan.
(٤) سَتْرَةُ الْعَوْرَةِ
Menutup aurat.

Disini kami mengutip beberapa hadits dan ayat Al-Quran;
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#r㍣g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3ƒÏ÷ƒr&ur çm÷YÏiB 4 $tB ߃̍ムª!$# Ÿ@yèôfuŠÏ9 Nà6øn=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ߃̍ムöNä.tÎdgsÜãŠÏ9 §NÏGãŠÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3øn=tæ öNà6¯=yès9 šcrãä3ô±n@
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(Al-Maidah: 6)
وَعَنْ عَائِشَةَ عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيُّ  وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ 
Dari 'Aisyah ra. bahwa Nabi saw.. bersabda: Allah tidak akan menerima sholat seorang perempuan yang telah haid (telah baligh kecuali dengan memakai kudung. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. (Al-Ashqalani, T. th:40)
وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي اَلثَّوْبِ اَلْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ )
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah ra. beliau bersabda: Janganlah seseorang di antara kamu sholat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya. (Al-Ashqalani, T. th:40),
وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: ( إِنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي اَلصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يُكَلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ  حَتَّى نَزَلَتْ: (حَافِظُوا عَلَى اَلصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ اَلْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ) ]اَلْبَقَرَة: 238]  فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ  وَنُهِينَا عَنْ اَلْكَلَامِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ 
Zaid Ibnu Arqom berkata: Kami benar-benar pernah berbicara dalam sholat pada jaman Rasulullah saw. salah seorang dari kami berbicara dengan temannya untuk keperluannya sehingga turunlah ayat (Peliharalah segala shalat(mu) dan shalat wushtho dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu') lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. (Al-Ashqalani, T. th:40)
عن أبي مرثد الغنوى قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول: لَاتُصَلُّوْا إلى القُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا. –رواه مسلم-
Dari Abi Martsad Al-Ghanawiy, ia berkata; aku telah mendengan Rasulullah saw. Bersabda: janganlah kalian shalat dan duduk di atas kuburan. (H. R. Muslim). (Zakaria, T.th:25)
Dari ayat dan hadits di atas, dapat kita ambil beberapa syarat shalat;  pertama,  masuk waktu shalat. Kedua, bersih dari hadats dan kotoran dengan cara thaharah, bisa berupa wudlu, tayammum atau mandi junub. Ketiga, shalat di tempat yang semestinya, tidak boleh di kuburan atau di tempat-tempat yang tidak pantas  untuk kita melaksanakan shalat. Keempat, menutup aurat.
Sedangkan menurut Sulaiman Rasjid (1994: 64-67), syarat-syarat shalat itu terdapat tujuh;
1.       Islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan untuk shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapatkan siksaan di akhirat karena ia tidak shalat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan masuk Islam terlebih dahulu. Firman Allah swt.:
Îû ;M»¨Zy_ tbqä9uä!$|¡tFtƒ ÇÍÉÈ   Ç`tã tûüÏB̍ôfßJø9$# ÇÍÊÈ   $tB óOä3x6n=y Îû ts)y ÇÍËÈ   (#qä9$s% óOs9 à7tR šÆÏB tû,Íj#|ÁßJø9$# ÇÍÌÈ   óOs9ur à7tR ãNÏèôÜçR tûüÅ3ó¡ÏJø9$# ÇÍÍÈ  
berada didalam surga, mereka tanya-menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, ‘apakah yang memasukan kamu kedalam saqar (neraka)?’ mereka menjawab, ‘kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.” (Al-Muddatsir: 40-44)
2.     Suci dari haid (kotoran) dan nifas.
Sabda Rasulullah saw.:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِفَاطِمَةَ بِنْتَ اَبِيْ حُبَيْشِ :اِذَا اقْبَلَتِ الْحَيْضَةَ فَدَعِى الصَّلاَةَ. روه البخارى
 Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “apabila datang haid, tinggalkanlah shalat.”(H. R. Bukhari)
3.     Berakal, orang yang tidak berakal tidak diwajibkan untuk shalat.
4.      Balig (dewasa), umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut:
a.          Cukup berumur lima belas tahun.
b.         Keluar  mani
c.          Mimpi bersetubuh
d.         Mulai keluar haid bagi perempuan.
Sabda Rasulullah saw.:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ, وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ. –رواه أبو داود و ابن ماجه-
Yang terlepas dari hukum ada tiga macam : (1) kanak-kanak hingga ia dewasa, (2) orang tidur hingga ia bangun, (3) orang gila hingga ia sembuh. (H. R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
5.      Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah saw. Kepadanya)
Orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hukum. Firman Allah swt.:
Wxß tûïÎŽÅe³t6B tûïÍÉYãBur žxy¥Ï9 tbqä3tƒ Ĩ$¨Z=Ï9 n?tã «!$# 8p¤fãm y÷èt/ È@ߍ9$# 4 tb%x.ur ª!$# #¹ƒÍtã $VJŠÅ3ym
“Rasul-rasul itu adalah sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasul-rasul itu diutus. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”(An-Nisa: 165)
6.     Melihat atau mendengar
Melihat atau mendengar menjadi syarat wajib mengerjakan shalat, walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan tidak dituntut dengan hukum karena tidak ada jalan baginya untuk belajar hukum-hukum syara’.
7.     Jaga
Maka orang yang tidur tidak wajib shalat, begitu juga orang yang lupa. Sabda Rasulullah saw.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ, وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ. –رواه أبو داود و ابن ماجه-
Yang terlepas dari hukum ada tiga macam : (1) kanak-kanak hingga ia dewasa, (2) orang tidur hingga ia bangun, (3) orang gila hingga ia sembuh. (H. R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sedangkan rukun-rukun shalat adalah sebagaimana hadits Nabi saw. (Al-Ashqalani, T.th: 34)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( إِذَا قُمْتُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ اَلْوُضُوءَ  ثُمَّ اِسْتَقْبِلِ اَلْقِبْلَةَ  فَكَبِّرْ  ثُمَّ اِقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ اَلْقُرْآنِ  ثُمَّ اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا  ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا  ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا  ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا  ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا  ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا  ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا  ثُمَّ اِفْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا )  أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ  وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَلِابْنِ مَاجَهْ بِإِسْنَادِ مُسْلِمٍ ( حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا )
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: "Jika engkau hendak mengerjakan shalat maka sempurnakanlah wudlu' lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah, kemudian bacalah (ayat) Al-Quran yang mudah bagimu lalu ruku'lah hingga engkau tenang (tu'maninah dalam ruku' kemudian bangunlah hingga engkau tegak berdiri lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud kemudian bangunlah hingga engkau tenang dalam duduk lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Lakukanlah hal itu dalam dalam sholatmu seluruhnya." Dikeluarkan oleh Imam Tujuh lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut Ibnu Majah dengan sanad dari Muslim: "Hingga engkau tenang berdiri."
   Hadits di atas menerangkan rukun-rukun yang terdapat shalat, yaitu: setelah berwudlu, kemudian menghadap kiblat,  bertakbir, membaca Al-Fatihah, ruku’, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, sujud dan tasyahud.

B.     Waktu-waktu Shalat
Sebagai orang muslim yang hendak melaksanakan shalat, kita wajib memperhatikan waktu-waktu datangnya shalat. Karena bila terjadi kesalahan dalam menentukan waktu shalat, shalatnya bisa jadi tidak sah. Allah swt. berfirman:
¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B  
“… Sesungguhnya, shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa: 103)
Al-Quran telah memberikan petunjuk mengenai waktu-waktu itu. Firman Allah swt.:
ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ÇnûtsÛ Í$pk¨]9$# $Zÿs9ãur z`ÏiB È@øŠ©9$# 4 ¨bÎ) ÏM»uZ|¡ptø:$# tû÷ùÏdõムÏN$t«ÍhŠ¡¡9$# 4 y7Ï9ºsŒ 3tø.ÏŒ šúï̍Ï.º©%#Ï9
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. ” (Hud: 114)
Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشُّمْسُ، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُوْلِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ المَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبَّ الشَّفْقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إَلٰى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ" رواه مسلم.
Dari Abdullah Ibnu Amr ra. Rasulullah saw.. bersabda: "Waktu Dhuhur ialah ketika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar ialah selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit." Riwayat Muslim. (Al-Ashqalani, t. th: 31)
Adapun syarah dari hadits diatas:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَآلِهِ قَالَ: وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ) أَيْ مَالَتْ إِلٰى جِهَةِ الْمَغْرِبِ، وَهُوَ: الدُّلُوْكُ الَّذِيْ أَرَادَهُ تَعَالٰى بِقَوْلِهِ: {ذَرْنِي وَمَنْ خَلَقْتُ وَحِيداً}، (وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُوْلِهِ) أَيْ وَيَسْتَمِرُّ وَقْتَهَا حَتىَّ يَصِيْرَ ظِلُّ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ، فَهٰذَا تَعْرِيْفُ الْأَوَّلِ وَقْتُ الظُّهْرِ وَآخِرِهِ. فَقَوْلُهُ "وَكَانَ" عَطْفٌ عَلٰى زَالَتْ، كَمَا قَرَّرْنَاهُ: أَيْ وَيَسْتَمِّرُ وَقْتَ الظُّهْرِ إِلَى صَيْرُوْرَةِ ظِلِّ الرَّجُلِ مِثْلَهُ (مَا لَمْ يَحْضُرْ وَقْتَ الْعَصْرِ) وَحُضُوْرُهُ بِمَصِيْرِ ظِلِّ كُلَّ شَيْءٍ مِثْْلَهُ، كَمَا يُفِيْدُهُ مَفْهُوْمٌ هٰذَا، وَصَرِيْحٌ غَيْرُهُ (وَوَقْتُ) الْعَصْرِ يَسْتَمِرَّ (مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ) وَقَدْ عَيَّنَ آخِرَهُ فِيْ غََيْرِهِ: بِمَصِيْرِ ظِلِّ الشَّيْءٍ مِثْلِهِ (وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ) مِنْ عِنْدَ سُقُوْطِ قَرْصِ الشَّمْسِ، وَيَسْتَمِرَّ (مَا لَمْ يَغِبَّ الشَّفَقُ) الْأَحْمَرِ. (وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ) مِنْ غُيُوْبَةِ الشَّفَقِ، وَيَسْتَمِرَّ (إِلٰى نِصْفِ الَّليْلِ الْأَوْسَطِ) الْمُرَادُ بِهِ الْأَوَّلُ، (وَوَقْتُ صَلاَةُ الصُّبْحِ) أَوَّلُهُ (مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ)، وَيَسْتَمِرَّ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ. رواه مسلم) تَمَامُهُ فِيْ مُسْلِمِ: "فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَأَمْسَكَ عَنِ الصَّلاَةِ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ الشَّيْطَانِ".
Dari Abdullah Ibnu Amr ra. Rasulullah saw. bersabda: "Waktu Dhuhur ialah ketika matahari telah tergelincir (condong ke atah barat, yaitu pergeseran yang Allah maksud dalam firman-Nya: ‘tinggalkanlah aku dan orang yang aku ciptakan sendiri) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya (yakni terus berjalan waktunya sampai bayangan segala sesuatu sama dengan aslinya, ini merupakan batas awal dan akhir waktu shalat dhuhur. Lafadz "وكان" ataf kepada زالت, sebagaimana kami mengartikannya: yakni waktu dhuhur terus berjalan sampai bayangan seorang sama dengannya) selama waktu Ashar belum tiba,(tibanya waktu ashar ditandai dengan bayangan seseorang sama dengan aslinya) waktu Ashar (berlangsung) selama matahari belum menguning,(dan telah jelas bahwa akhir waktu ashar ditandai dengan bayangan sesuatu yang sama dengan bentuk aslinya) waktu shalat Maghrib (dimulai ketika matahari terbenam) selama awan merah belum menghilang,(yakni awan merah) waktu shalat Isya (dimulai ketika terbenamnya cahaya matahari hingga) tengah malam (yang dimaksud disini adalah yang pertama) dan waktu shalat Shubuh (dimulai) ketika terbitnya fajar (hingga matahari belum terbit)." Riwayat Muslim. (imam muslim menyempurnaknnya dengan lafadz: ‘apabila matahari terbit, maka hentikanlah shalat, karena sesungguhnya itu waktu munculnya dua pasang syetan).
Hadits di atas mengandung penjelasan sekaligus batasan waktu-waktu shalat fardu; dzuhur itu dimulai dari matahari tergelincir sampai bayangan sama dengan panjang tubuhnya. Mulai tergelincirnya  matahari ditandai dengan mulai bergesernya bayangan ke arah timur setelah matahari tepat diatas kepala. Waktu shalat ashar dimulai ketika panjang bayangan sudah melebihi panjang benda aslinya sampai terbenam matahari. Waktu shalat maghrib dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbenamnya cahaya matahari. Waktu shalat isya dimulai dari terbenamnya cahaya matahari sampai pertengahan malam, dan batas akhir waktu shalat isya, bukan ketika datang waktu shubuh, tetapi pertengahan malam. Sebab, dalam hadits diatas, Rasulullah Saw. menegaskan dengan kalimat nisful lail aushat, yang artinya “pertengahan malam”. Batas shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar hingga terbit matahari.
Adapun terkait fajar, Rasulullah saw. Dalam sebuah haditsnya menerangkan;
الْفَجْرُ فَجْرَانِ, فَجْرٌ يُحَرِّمُ الطَّعَامَ وَ تُحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةَ, وَ فَجْرٌ تُحَرِّمُ فِيْهِ الصَّلاَةَ وَ يَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامَ. -رواه ابن حزيمة-
‘fajar itu terdapat dua; fajar yang diharamkan makan dan dihalalkan shalat, dan fajar yang diharamkan shalat dan dihalalkan makan. (H. R. Ibnu Huzaimah). (Zakaria, T. th: 22)
Ash-Shan’ani mensyarah hadits di atas bagai berikut;
الْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَأَمَّا الْفَجْرُ الَّذِيْ يَكُوْنُ كَذَنْبِ السَّرْحَانِ، فَلاَ يَحِلَّ الصَّلاَةَ، وَيَحِلَّ الطَّعَامَ، وَأَمَّا الَّذِيْ يَذْهَبُ مُسْتَطِيْلاً فِي الْأُفُقِ، فَإِنَّهُ يَحِلُّ الصَّلاَةَ، وَيُحَرِّمُ الطَّعَامَ
‘fajar itu terdapat dua; fajar yang seperti ekor serigala, maka tidak boleh shalat dan boleh makan, sedangkan fajar yang memanjang di ufuk maka boleh shalat dan tidak boleh makan.’
            Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa fajar terdapat dua macam; fajar kadzib yang ditandai cahaya seperti ekor singa, maka ketika fajar ini tidak boleh shalat (shalat subuh) dan boleh makan atau sahur. Sedangkan fajar siddik merupakan fajar yang bercirikan cahaya memanjang di ufuk, maka boleh shalat (shalat subuh)  dan tidak boleh makan, dalam artian ketika kita melaksanakan shaum.

C.    Adzan
1.   Syariat Adzan
Adzan ialah pengumuman telah masuknya waktu shalat dengan lafadz-lafadz yang khusus. Merupakan panggilan kepada seluruh umat dan untuk memperlihatkan syiar Islam secara jelas. Hukumnya wajib atau sunnah Al-Qurtubi berkata, “Adzan dengan kata-katanya yang sedikit mencakup akan permasalahan-permasalahan aqidah karena adzan dimulai dengan pengagunganakan keberadaan Allah dan kesempurnaan-Nya, dilanjutkan dengan pujian atas keesaan Allah saw. dan penolakan untuk menyekutukan-Nya, kemudian penetapan akan kerasulan Muhammad saw. dan seruan untuk taat dan bersaksi akan kerasulannya, kemudian ajakan menuju kebahagiaan yang kekal dan didalamnya terdapat isyarat tentang tempat kembalinya manusia, dan lafadz-lafadz adzan diucapkan berulang sebagai penegasan." (Sabiq, 54: 2009)
Asal makna adzan ialah memberitahukan. Yang dimaksud disini ialah memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dengan lafadz yang ditentukan oleh syara. Dalam lafadz adzan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagai akidah, seperti adanya Allah yang maha besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah yang cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah swt. Kemudian kita diajak untuk mentaati perintah-Nya, yakni menengerjakan shalat, kemudian diajak pula pada kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat tauhid. Firman Allah Swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang  yang beriman, Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (Shalat) dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu’ah: 9). (Rasjid, 1994: 53-54)
Adzan disyariatkan pada permulaan awal hijriah. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Baihaqi disebutkan bahwa Rasulullah saw. beserta para sahabat bermusyawarah mengenai cara pemberitahuan masuknya waktu shalat kepada masyarakat. Awalnya ada yang mengusulkan menggunakan lonceng, tetapi Nabi saw. tidak sepakat. Karena pada saat itu, lonceng telah digunakan untuk tanda ibadah umat Nasrani. Dan Beliau menginginkan agar panggilan shalat tidak menyerupai dengan panggilan ibadah agama mana pun. Haditsnya sebagai berikut,
Dari Abdullah bin Zaid bin Abdurabbidh berkata:tatkala Rasulullah saw. memerintahkan kepada orang untuk memukul lonceng sebagai seruan untuk mengumpulkan orang untuk melaksanakan sholat (dalam satu riwayat, Rasul sendiri benci dengan lonceng tersebut karena menyerupai orang nasrani) aku bermimpi dalam tidurku seseorang mendatangiku membawa sebuah lonceng. Aku berkata kepadanya, ‘Hai hamba Allah, apakah engkau mengikuti lonceng?’ Ia berkata, ‘Apa yang kau lakukan dengan lonceng itu?’ Aku berkata, ‘Kami menggunakannya utnuk panggilan shalat.’ Orang tersebut berkata, ‘Maukah aku tunjukkan kepada yang lebih baik daripada itu (lonceng)?’ Aku berkata, ‘Tentu!’ “Orang tersebut berkata, ucapkan olehmu ‘Allahu Akbar Allahu Akbar, Allahu Akbar Allahu Akbar. Asyhadu Alla ilaaha illallah, Asyhadu Alla ilaaha illallah. Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah. Hayya ‘allas-shalaah, Hayya ‘allas-shalaah. Hayya ‘alal-falaah, Hayya ‘alal-falaah. Allahu akbar Allahu akbar. Laa ilaaha illallah.’ Kemudian orang tersebut diam sejenak, lalu berkata lagi, ‘Jika sholat sudah hendak didirikan, maka bacalah berikut ini, ‘Allahu Akbar Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaaha illallah, Asyhadu anna muhammadan rasulullah, Hayya ‘ala-shaalah, Hayya ‘alal-falah, Qad qaamatis-shalaah, Qad qaamatis-shalaah, Allahu akbar Allahu akbar, Laa ilaha illallah.
Keesokan harinya, Abdullah bin Zaid memberitahukan mimpi itu kepada Rasulullah saw. beliau menyatakan bahwa itu adalah mimpi yang benar. Akhirnya Rasulullah pun menyuruh kaum Muslim mengumandangkan adzan dengan lafadz seperti yang ada dalam mimpi Abdullah bin Zaid. (Rasjid, 1994: 55)
a)       Kalimat tatswib untuk adzan shubuh
            Kalimat ini dilantunkan setelah hayya ‘alas shalah, kalimat tatswib berbunyi
الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Dalam salah satu hadits dikatakan;
قَالَ أَبُوْ مَحْذُوْرَةَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ عَلَّمَنِيْ سُنَّةَ الْأَذَانِ فَعَلَّمَهُ وَقَالَ فَإِنْ كَانَ صَلاَةُ الصُّبْحِ قُلْتَ : الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إَلٰهَ إِلاَّ اللهُ. (روه أحمد و أبو داود)
Abu Mahdzurah berkata, “Wahai Rasulullah ajari aku adzan. Maka Rasul mengajarkannya dan beliau bersabda, ‘Dan apabila pada waktu shalat shubuh, ucapkan olehmu, ‘as-shalatu khairun minan-naum. Allahu akbar Allahu akbar. Laa ilaaha illallah.’” (H.R. Ahmad dan Abu Daud) (Zakaria, T. Th: 54)
Setelah diteliti hadits ini mengandung beberapa kecacatan, diantaranya terdapat rowi yang bernama Muhammad Ibn Abdul Malik Ibn Abi Mahdzurah, ia tidak dikenal dikalangan ahli hadits. Dan terdapat Al-Harits Ibn Ubaid, ia merupakan rowi yang diperbincangkan, (Zakaria, T. Th: 54)
Adapun hadits shahih yang menerangkan tentang waktu melantunan tastwib adalah sebagai berikut:
عَنْ بِلاَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ لاَ أُثَوِّبَ فِيْ شَيْئٍ مِنْ الصَّلاَةِ إِلاَّ صَلاَةَ الْفَجْرِ. أحمد, فتح الربانى ٣: ۱٦
           Dari Bilal ra. Ia berkata: Rasulullah saw. telah memerintahkan supaya aku tidak bertatswib ketika shalat kecuali shalat fajar. (Zakaria, T. th: 55)
           Dikuatkan dengan pendapat Ash-Shan’ani (t. Th:1:120) bahwa:
فَشَرْعِيَّةُ التَّثْوِيْبِ إِنَّمَا هِيَ فِى الْأَذَانِ الْأَوَّلِ لِلْفَجْرِ لِأَنَّهُ لِإِيْقَاظِ النَّائِمِ وَ أَمَّا الْأَذَانُ الثَّانِيْ فَإِنَّهُ إِعْلاَمٌ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ وَ دُعَاءٌ إِلَى الصَّلاَةِ.
           Adapun syari’at tatswib hanya dalam adzan awal untuk shalat fajar saja, karena untuk membangunkan orang yang tidur. Sedangkan adzan yang kedua merupakan pemberitahuan masuknya waktu shalat dan ajakan melaksanakan shalat.
           Maka jelaslah bahwa tatswib dilaksanakan hanya dalam adzan awal saja, karena tujuannyapun untuk membangunkan orang yang tidur, sedangkan dalam adzan kedua tidak memakai tatswib karena merupakan pemberitahuan sekaligus ajakan melaksanakan shalat subuh.

D.    Masjid
            Diantara keistimewaan umat Nabi Muhammad saw. yang diberikan oleh Allah swt. adalah Allah telah menjadikan bumi ini suci dan menjadi tempat untuk sujud. Dimana saja seorang muslim bertemu dengan waktu shalat maka dia dapat melakukan shalat dimana saja dia menemukannya. Kata masjid memiliki dua makna, yaitu makna umum dan makna khusus. Masjid dalam makna umum, artinya semua permukaan bumi dapat dijadikan tempat shalat.
Abu Dzar berkata, “Aku berkata kepada Rasulullah Saw., ‘Wahai Rasulullah, masjid apa yang pertama kali ada di bumi?,’ Rasulullah menjawab, ‘Masjidil haram.’ Aku berkata lagi, ‘Kemudian masjid apa lagi?,’ Beliau menjawab, ‘Masjidil aqsha.’ Aku bertanya lagi, ‘Berapa lama waktu antara keduanya?’ Beliau menjawab, ‘Empat puluh tahun.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Dimana saja engkau menemukan waktu shalat maka shalatlah. Karena di situ jua masjid.” Dalam riwayat lain disebutkan, “seluruhnya merupakan masjid.” (H. R. Jamaah)
Sementara masjid dalam makna khusus adalah bangunan yang khusus dijadikan untuk tempat shalat. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid karena mengharap ridha Allah maka Allah akan membangun baginya rumah di surga.” (H. R. Bukhari). Kata masjid disini adalah tempat khusus untuk shalat.
Ketika kita akan memasuki masjid, kita dianjurkan untuk memakai wewangian dan pakaian yang bersih, rapi, dan bagus saat masuk masjid. Sebagaimana tercantum dalam ayat berikut.
خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ ... (الأعراف : ٣١)
            “Pakailah perhiasanmu ketika hendak pergi ke masjid untuk shalat...”
a.       Doa Masuk dan Keluar dari Masjid
Disunahkan menggunakan kaki yang kanan ketika akan memasuki masjid, sambil membaca doa,
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
      “Ya Allah bukalah pintu rahmat-Mu untukku.” (H. R. Muslim)
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
      “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon karunia-Mu.”(H. R. Muslim)
b.      Shalat Tahiyyatul Masjid
Kita dianjurkan shalat dua rakaat apabila masuk masjid. Shalat sunah ini biasa disebut shalat tahiyyatul masjid. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kamu masuk masjid, jangan duduk terlebih dulu sebelum shalat dua rakaat” (H. R. Bukhari). Namun apabila iqamat sudah dikumandangkan atau shalat berjamaah sudah dimulai, sebaiknya kita tidak melakukan shalat tahiyyatul masjid, tetapi langsung ikut shalat wajib. Hal ini merujuk pada keterangan Nabi Saw., “Bila iqamat sudah dimulai, tidak ada lagi shalat kecuali yang wajib” (H. R. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah ra.)
c.       Masjid yang Paling Utama
Di muka bumi ini ada tiga masjid yang dikategorikan sangat utama untuk dijadikan tempat shalat, yaitu Masjidil Haram di kota Mekkah, Masjid Nabawi di kota Madinah, dan masjid Al-Aqsha di Palestina. Rasulullah Saw. bersabda, “Berkeinginan yang kuatlah untuk mengunjungi tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.”(H. R. Bukhari).
Sabda Rasulullah saw., “Shalat di Masjidil Haram keutamaannya sama dengan 100.000 kali shalat di masjid lain, dan shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) sama dengan 1000 kali shalat di masjid lain, dan shalat di Masjidil Aqsha sama dengan 500 kali shalat di masjid lain.” (H. R. Baihaqi)
d.      Perbuatan Terlarang di Masjid
1.       Mengumumkan Kehilangan
Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan kehilangan di masjid, maka ucapkanlah, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya padamu karena masjid tidak dibangun untuk itu’” (H. R. Muslim)
2.         Melakukan Transaksi Jual Beli
Nabi saw. bersabda, “Jika kamu melihat orang berjual beli di masjid, ucapkanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi untung kepadanya’” (H. R. Tirmidzi)
3.         Menagih Hutang
Suatu ketika, Ka’ab ra. menagih utang kepada Ibnu Abi Hadrad di masjid. Saat itu, Nabi langsung memanggil Ka’ab dan bersabda: “Simpan dulu uangmu itu.” Namun, Ibnu Abi Hadrad terlanjur membayarnya. Ka’ab pun diizinkan untuk menerimanya.
4.         Membawa atau Memakai Bau-Bauan yang Tak Sedap
Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa makan bawang putih dan bawang merah, janganlah mendekati masjid kami karena para malaikat terganggu dengan bau-bauan yang tidak disukai manusia.” (H. R. Muslim). Keterangan ini menegaskan bahwa kita tidak dibenarkan masuk masjid dengan membawa bau yang tidak enak; apakah itu bawang, pete, jengkol, apalagi sambil merokok. Merokok tidak hanya menimbulkan bau yang tidak sedap untuk masjid, tetapi juga mengotorinya dan mengganggu kesehatan orang lain.
5.         Bernyanyi
Perhatikan keterangan berikut ini. “Rasulullah saw. melarang menyanyikan syair di masjid.” (H. R. Tirmidzi)
“Suatu ketika, Umar bin Khattab ra. lewat di depan Hasan yang sedang melantunkan syair di masjid, lalu Umar menatapnya dengan tatapan murka. Ketika Hasan mengetahui Umar berbuat seperti itu, Hasan berkata, ‘Aku pernah melakukan ini di depan Rasul, tetapi beliau tidak menegurku.’” (H. R. Mutafaq alaihi)
Hadits pertama Rasulullah saw. melarang menyanyikan sebuah syair didalam masjid. Hadits kedua, Rasul membiarkan Hasan menyanyikan syair di masjid. Sepertinya bertentangan, tetapi kalau di telaah lebih dalam sebenarnya tidak. Dalam hadits yang pertama, Rasulullah saw. melarang menyanyikan syair karena syairnya mengandung maksiat. Kaum jahiliyah selalu menyampaikan syair-syair yang mengandung dosa. Karena itu Rasulullah saw. melarangnya.
Dalam hadits kedua dijelaskan bahwa Rasulullah saw. membiarkan Hasan melantunkan syair karena syair yang dinyanyikan Hasan bukanlah syair yang mengandung dosa, melainkan syair-syair religi yang bertujuan menggugah jiwa manusia agar hidup dinamis.
6.         Bermegah-megahan dalam Membangun Masjid
Membangun masjid dengan megah, penuh aksesori yang berkelas dengan bertujuan supaya nyaman dalam beribadah tentu tidak dilarang. Namun kalau kita membangun masjid megah dengan tujuan untuk mendapatkan prestise dan keangkuhan, tentu sangat terlarang.
Abu Dawud dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid-masjid.” Maksudnya adalah meninggikan bangunan melewati kebutuhan yang sewajarnya. Rasul saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sehingga orang-orang bermegah-megahan dengan masjid” (H. R. al-Khamsah)



E.     Shalat Fardhu
Ada lima waktu jumlah shalat fardhu yang Allah wajibkan dalam satu hari satu malam. Dari Ibnu Muhairiz, bahwa ada seorang laki-laki dari bani kinanah mengundang al-Mukhdaji dia mendengar seorang pemuda di negeri Syam mengundang Abu Muhammad, ia berkata, “Shalat witir itu wajib.” Laki-laki tersebut berkata, “Aku bertemu Ubaddah bin as-Shamit, lalu aku menceritakan kepadanya tentang hal itu,” Ubaddah berkata, “Abu Muhammad telah berbohong! Karena aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : خَمْسُ صلواتٍ كَتَبَهُنَّ عَلَى الْعِبَادِ, مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنهُنَّ شَيْأً اسْتِخْفَافاً بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ, وَ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ إِنْ شَآءَ عَذَّبَهُ وَ إِنْ شَآءَ غَفَرَ لَهُ. (روه أحمد و ابو داود والنسائي و ابن ماجح), وَ قَالَ فِيْهِ: وَ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ فَقَدِ انْتَقَصَ مِنْهُنَّ شَيْئاً اسْتِخْفَافاً بحَقِّهِنَّ
“Allah telah mewajibkan lima kali shalat kepada hamba-hamba-Nya, barangsiapa yang mengerjakan dengan tidak menyia-nyiakannya karena menganggap enteng maka baginya janji Allah masuk kedalam surga, dan barangsiapa tidak melaksanakanya maka tidak ada baginya janji Allah, jika Allah menghendaki maka Allah akan menyiksanya dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (H. R. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Ibnu Majah berkata, “Barangsiapa yang mengerjakan lima kali shalat maka telah berkurang darinya satu hal yaitu meremehkan kewajiban shalat.”

F.     Shalat Sunnah
            Shalat sunnah memang disyariatkan, yaitu untuk menutupi kekurangan yang mungkin terdapat pada shalat fardhu, tetapi shalat itu mungkin terdapat keutamaan-keutamaan dari ibadah yang lain.
عن أبي هريرة أَنَّ النّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم قال : إنَّ أوَّلَ ما يُحاسَبُ بِهِ النَّاسُ بِهِ يومَ القِيامة مِن أعمالهِم الصلاةُ يقولُ ربُّناَ عزَّ وجَلَّ لملائكتِهِ وهو أعلمُ انْظروا في صلاةِ عَبْدي أَتَمَّها أم نَقَصَهَا ؟ فإنْ كانت تامّةً كُتِبَتْ له تامَّةً وإنْ كان انتَقَصَ منها شيئاً قال : انْظروا هل لعَبدي من تَطَوُّعٍ ؟ فإنْ كانت له تَطَوّعٌ قال : أتِمّوا لعبدي فريضَتَهُ مِن تطوُّعِهِ ثمّ تُؤخذُ الأعمالُ على ذلك . (روه أبو داود)
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, “Pada hari kebangkitan hal pertama yang di periksa adalah shalat. Allah berfirman pada malaikat, sedangkan ia Maha lebih Mengetahui, ‘Periksalah shalat hamba-Ku, sempurna atau lalai?’ Jika dia mengerjakannya dengan baik maka itu akan menambah tabungan amal baiknya. Dan jika dia melalaikannya, Allah berfirman, ‘Periksalah lagi, apakah hamba-Ku itu mengerjakan shalat sunnah.”Dan jika dia pernah mengerjakan shalat sunat. Allah berfirman lagi, “Cukuplah kekurangan shalat fardhu hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya, ‘ Setelah itu hitunglah amal perbuatan itu menurut cara demikian.” (H. R. Abu Dawud)
1.   Shalat Sunnah Lebih Utama dilakukan di dalam Rumah
رَوى أبو دَاود بإِسنادٍ صحِيحٍ عنْ زَيْدِ بْنِ ثَا بِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلاَةُ الْمَرءِ فِيْ بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاََتِهِ فِيْ مَسْجِدِيْ هٰذَا إِلاَّ المَكْتُوْبَةَ
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad shahih dari Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah saw. bersabda: “ Shalatnya orang yang di dalam rumah itu lebih baik daripada shalat di masjidku, kecuali untuk shalat fardhu.”
Hadits ini terbukti menjelaskan keutamaan shalat sunnah di dalam rumah adalah lebih baik daripada mengerjakannya di masjid. Nawawi berkata, “Nabi saw. menganjurkan umatnya agar mendirikan shalat sunnah di rumah, karena shalat itu bersifat pribadi dan akan lebih nyaman serta terhindar dari perbuatan riya. Kemudian itu akan menjadi suatu berkah bagi rumah itu yang penuh dengan kasih sayang Allah, dan malaikat akan turun, sedangkan setan menjauhi rumahnya.”
2.   Shalat Sunnah Boleh sambil Duduk
Shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk, walaupun orang itu mampu melaksanakannya dengan berdiri. Bahkan diperbolehkan bagi seseorang yang melaksanakan shalat sambil duduk kemudian sebagian berdiri dalam satu rakaat, (orang itu duduk pada bagian pertama rakaat kemudian berdiri untuk istirahat, atau sebaliknya).
Semuanya diperbolehkan tanpa terkecuali; orang itu boleh duduk dengan berbagai gaya sesuai keinginannya, walaupun sambil tarrabu (bersila). Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa Aisyah ra. Berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. membaca sambil duduk di waktu shalat malam kecuali ketika beliau telah memasuki usia lanjut tua. Di saat itulah beliau membaca sambil duduk. Kemudian apabilatinggal empat puluh atau tiga puluh ayat lagi maka beliau berdiri serta meneruskan bacaannya dan langsung ruku serta sujud.”
3.   Shalat-shalat Sunnah
Yang dimaksud dengnan shalat sunnah ialah semua shalat selain dari shalat fardu yaitu shalat lima waktu (Rasjid,1994:133), diantaranya adalah :
a.          Shalat hari raya
        Hari raya di dalam Islam ada dua: Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada setiap tanggal 1 bulan syawal dan Hari raya Haji, yaitu pada setiap tanggal 10 bulan Zulhijah
b.         Shalat gerhana bulan dan matahari
c.          Shalat minta hujan (istisqa)
d.         Shalat sunah rawatib
e.          Shalat tahiyatul masjid
f.          Shalat Dhuha
g.         Shalat witir
h.         Shalat tahajud
i.           Shalat tarawih
j.           Shalat istikhoroh
k.         Syukrul wudhu
4.      Shalat Berjamaah
Apabila dua orang bersama-sama dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjamaah. Orang yang diikuti (yang dihadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti dibelakang dinamakan makmum.
Firman Allah Swt :
#sŒÎ)ur |MZä. öNÍkŽÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B
Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu.” (An-Nisa : 102)
Sabda Rasulullah saw.:
Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah berkata:”kebaikan shalat berjamaah melebihi shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (H. R.  Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah saw.:
Sahabat Abu Hurairoh ra. menceritakan bahwa seorang tuna netra datnag kepda Nabi saw., lalu ia bertanya, “wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak menemukan seseorang yang menuntunku ke masjid.” Maka Nabi saw. Memberikan kemurahan (dispensasi) kepadanya. Ketika ia berpaling, Nabi saw. Memanggilnya, lalu bersabda, apakah kamu mendengar seruan adzan untuk shalat?” ia menjawab. “ya”. Nabi saw. Bersabda, “penuhilah seruannya.” (H. R. Muslim). (Rasjid, 1994:116)
a)      Hukum Shalat Berjamaah
Sebagian ulama mengatkan bahwa shalat berjamah itu adalah fardu ‘ain, sebagian berpendapat bahwa shalat berjamaah itu fardu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat sunat muakkkad.  Yang akhir inilah hukum yang lebih layak, kecuali bagi shalat jumat. Menurut kaidah persesuaian beberapa dalil dalam masalah ini, seperti yang telah disebutkan di atas, pengarang Nailul Autar berkata, “pendapat yang seadil-adilnya dan lebih dekat kepada yang betul ialah shalat berjamaah itu sunat muakkad.” (Rasjid, 1994:107)
Bagi laki-laki, shalat lima waktu berjamaah di mesjid lebih baik dari pada shalat berjamaah di rumah, kecualli shalat sunat, maka di rumah lebih baik. Bagi perempuan, shalat di rumah lebih baik karena hal itu lebih aman bagi mereka. Sabda Rasulullah saw. :
Hai manusia, shalatlah kamu dirumah kamu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik shalat ialah shalat seseorang dirumahnya, kecuali shalat lima waktu (maka dimesjid lebih baik).” (H. R.  Bukhari Muslim ) (Rasjid, 1994:107)
Sabda Rasulullah saw.:
Janganlah kamu melarang perempuan-perempuanmu ke masjid, walaupun rumah mereka (perempuan) lebih baik bagi mereka buat beribadah.” (H. R. Abu Daud) (Rasjid, 1994:107)














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Shalat menempati posisi dan kedudukan khusus dalam peribadahan islam, ia ibarat pondasi yang akan sangat menentukan tegak atau rubuhnya Islam, shalat menjadi penentu utama nasib manusia di kehidupan kedua, karena ia dihisab lebih awal daripada amalan yang lain.
Menjaga dan memelihara shalat merupakan jaminannya surga, karena ketika shalat telah benar, maka akan tercermin dalam segala perbuatan dan akhlak. Manusia akan senantiasa ingat dan takut terhadap Allah swt, sehingga segala aktifitasnya terjaga dari hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan-Nya.
Bukan hal yang mudah mengikuti kaifiyat shalat Nabi saw. memerlukan ilmu dan pemahaman yang cukup terhadap ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya, seperti; ushul fiqh dan fiqh. Sebagai makluk kita hanya bisa berusaha mencari dan mengamalkan ilmu yang kita kuasai, demi terciptanya shalat yang sesuai dengan Nabi saw.

B.     Saran dan rekomendasi
Tentunya lebih memperdalam dan memahami ilmu agama menjadi prioritas utama, perbedaan akan senantiasa ada, akan tetapi semua tak perlu diperdebatkan jika memang sesuai dengan sunnah Nabi saw.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update PES 2012 Patch 4.1 dan 4.1.1

PESEdit.com 2012 Patch 4.1 4.1.1 | PES Hybrid

PESEdit.com 2012 Patch 4.1 4.1.1 | PES Hybrid

Postingan Populer